Startup pinjaman online atau pinjol AdaKami menerima 36 pengaduan terkait debt collector yang menagih dengan cara memesan order fiktif layanan seperti pesan-antar makanan ojek online alias ojol. Otoritas Jasa Keuangan alias OJK pun memberikan surat peringatan.

“OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran berkenaan penagihan tidak beretika,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers, Senin (9/10).

Otoritas memerintahkan AdaKami melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban bunuh diri. Selain itu, menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban.

AdaKami melakukan investigasi sejak 20 Juni terkait isu viral peminjam bunuh diri akibat diteror oleh debt collector atau penagih utang. “OJK meminta AdaKami melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut dalam rangka penyelesaian kasus ini,” katanya.

OJK akan menindak tegas pinjol AdaKami, jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan, dalam menagih utang, startup pinjol wajib memastikan penagihan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan.

Selain AdaKami, ada pengaduan terkait penagihan di sejumlah pinjol.

Friderica meminta para penyelenggara pinjol untuk memberikan pelatihan kepada petugas penagihan atau pihak ketiga apapun. Sebab, debt collector merupakan tanggung jawab perusahaan.

Perusahaan pinjol juga diminta mengawasi petugas penagihan. “Harus diingat apapun yang dilakukan oleh karyawan maupun pihak ketiga yang ditunjuk, itu menjadi tanggung jawab dari perusahaan tersebut,” tambahnya.

Sementara AdaKami mendapatkan 36 pengaduan terkait debt collector yang memesan order fiktif layanan, termasuk ojol, pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC. 

“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP. Kami sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud,” kata Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr pekan lalu.

“Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” Bernardino menambahkan.

Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja atau PHK agen penagihan yang dimaksud. Debt collector ini juga dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist profesi penagihan AFPI.

Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan, peminjam dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id,” ujar Bernardino Vega.




Reporter: Lenny Septiani