Pinjol Akulaku Paling Sering Digunakan di Indonesia, tapi Disanksi OJK

Instagram/@akulaku_id
Akulaku
Penulis: Lenny Septiani
26/10/2023, 12.48 WIB

Akulaku menjadi platform pinjol alias pinjaman online yang paling banyak digunakan di Indonesia, menurut survei Populix. Namun startup teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending ini terkena sanksi Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.

Berdasarkan survei Populix bertajuk ‘Unveiling Indonesia’s Financial Evolution: Fintech Lending and Paylater Adoption’, 41% dari total 1.017 responden pernah berutang di platform pinjol. Sebanyak 22% di antaranya meminjam untuk menunjang gaya hidup dan hiburan.

Survei dilakukan secara online terhadap 1.017 responden selama 15 – 18 September. Responden yang disurvei berusia 17 – 55 tahun.

Pertanyaan survei dikemas dalam bentuk kuesioner dengan format pilihan ganda tunggal dan kompleks, serta skala likert. Durasi pengerjaan survei sekitar 15 menit.

Pinjol yang paling banyak digunakan warga Indonesia sebagai berikut: 

  • Akulaku (46%)
  • Kredivo (43%)
  • EasyCash (18%)
  • AdaKami (18%), 
  • SPinjam (13%)
  • Findaya (12%)
  • Indodana (11%)
  • Mekar (4%)
  • Investree (3%)
  • Danacita (2%)
  • Amartha (2%)

Berikut alasan masyarakat Indonesia menggunakan pinjol berdasarkan survei:

  • Membiayai kebutuhan rumah tangga (51%)
  • Modal bisnis (41%)
  • Membeli perlengkapan pendukung pekerjaan (25%)
  • Dana pendidikan (23%)
  • Gaya hidup dan hiburan (22%)
  • Kesehatan (13%)

Hal-hal yang menjadi pertimbangan warga Indonesia mengajukan pinjaman di pinjol yakni:

  • Kecepatan pencairan dana (77%)
  • Memiliki izin dari OJK (72%)
  • Proses registrasi yang mudah (52%)
  • Memiliki bunga rendah (50%)

Sementara itu, rata-rata nominal cicilan pinjol per bulan warga Indonesia yakni:

  • 65% kurang dari Rp 1 juta
  • 24% sekitar Rp 2 juta - Rp 3 juta
  • 5% sekitar Rp 3 juta - Rp 4 juta
  • 3% sekitar Rp 4 juta - Rp 5 juta
  • 3% di atas Rp 5 juta

Survei menunjukkan 66% responden menggunakan pinjol kurang dari sebulan sekali dengan mayoritas atau 70% hanya bergantung pada satu aplikasi.

OJK Larang  Akulaku Sediakan Paylater

OJK melarang Akulaku menyediakan layanan paylater untuk sementara. Sebab, startup fintech lending ini dinilai tidak melakukan tindak pengawasan.

"OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh otoritas, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later alias BNPL," kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang W Budiawan dalam pengumuman, Senin (23/10).

OJK melarang fintech lending itu melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan, baik kepada debitur yang sudah ada maupun baru.

"Dilarang melakukan penyaluran pembiayaan dengan skema paylater atau serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing,” kata Bambang.

Selanjutnya, OJK meminta Akulaku melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana yang telah ditanggapi oleh otoritas dalam surat tertanggal 5 Oktober bertajuk 'Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus'.

Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menyampaikan, PT Akulaku Finance Indonesia masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL alias paylater.

"Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," kata Efrinal kepada Katadata.co.id, Selasa (24/10).

Reporter: Lenny Septiani