Aturan Baru OJK: Utang Pinjol Dibatasi, Debt Collector Dilarang Ganggu

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Penulis: Lenny Septiani
14/11/2023, 14.53 WIB

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan aturan baru pinjol atau pinjaman online. Regulasi ini anyar ini mencakup bunga pinjol, pembatasan utang hinga debt collector.

Sebelumnya bunga pinjol diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia AFPI. Kini OJK yang menetapkan bunga layanan teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bunga pinjol sektor konsumtif dan produktif akan dipisah. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Rincian bunga pinjol sebagai berikut:

Produktif :

  • 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024 - 2026
  • 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.

Konsumtif atau pinjaman di bawah setahun:

  • 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024.
  • 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2025.
  • 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.

Hal lain yang diatur yakni masyarakat kini hanya bisa meminjam maksimal di tiga pinjol. “Diatur bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan dari lebih dari tiga  penyelenggara pinjol,” kata Agusman.

Penyelenggara pinjol wajib menganalisis permohonan utang guna mengukur kemampuan peminjam untuk membayar kembali dari peminjam. Caranya yakni:

  • Memverifikasi keaslian dokumen yang disampaikan oleh calon peminjam sesuai prosedur operasional standar
  • Melakukan klarifikasi dan konfirmasi, baik melalui tatap muka secara langsung maupun elektronik, dan/atau tidak tatap muka secara elektronik kepada calon peminjam, sebagaimana diatur dalam POJK tentang penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan
  • Melakukan pengolahan data dari pihak lain yang relevan dengan kebutuhan penilaian, jika diperlukan
  • Menganalisis calon peminjam dari sisi: watak, kemampuan membayar kembali, modal, prospek ekonomi, dan objek jaminan

Penilaian terhadap kemampuan membayar kembali calon peminjam dilakukan dengan menelaah perbandingan jumlah pembayaran pokok dan bunga. OJK membatasi perbandingannya 50% pada 2024, 40% pada 2025, dan 30% pada 2026.

Analisis itu juga bertujuan mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada peminjam.

“Jadi jangan sampai, calon peminjam itu sebenarnya tidak memiliki kemampuan keuangan, tetapi meminjam,” ujarnya. “Maka, waktu jatuh tempo, tidak mampu membayar.”

OJK juga mengatur tentang debt collector, salah satunya dengan membatasi jam operasional penagihan menjadi maksimal pukul 20.00. “Jadi tidak 24 jam,” Agusman.

“Penagihan utang pinjol hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 yang disesuaikan dengan wilayah peminjam,” demikian dikutip dari Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Surat Edaran OJK itu juga menyebutkan bahwa penagihan debt collector pinjol dapat dilakukan dengan dua cara yakni:

  1. Desk collection, melalui aplikasi perpesanan, panggilan telepon atau video, serta perantara lainnya
  2. Field collection, dengan mendatangi langsung peminjam.

Penyelenggara pinjol atau fintech lending harus melakukan penagihan secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga dalam menagih utang. Platform pinjaman online juga wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan. 

Jika peminjam mengalami gagal bayar, penyelenggara harus melakukan penagihan minimal memberikan surat peringatan setelah jatuh tempo.

Dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol harus memastikan bahwa:

  1. Tenaga penagihan atau debt collector memperoleh pelatihan yang memadai terkait tugas dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Pihak ketiga yang diajak bekerja sama wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK
  3. Identitas setiap tenaga penagihan atau debt collector ditatausahakan dengan baik oleh penyelenggara pinjol
  4. Tenaga penagihan atau debt collector dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan sebagai berikut:
  • Menggunakan kartu identitas resmi yang dilengkapi dengan foto diri
  • Penagihan tidak boleh menggunakan cara mengancam, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam pinjol, menekan secara fisik maupun verbal
  • Menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan alias SARA, harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya kepada peminjam maupun kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, dan harta benda peminjam
  • Tidak boleh menagih utang pinjol ke pihak lain, selain peminjam
  • Tidak boleh menagih secara terus menerus melalui aplikasi perpesanan maupun panggilan telepon dan video
  • Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili peminjam
  • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 sesuai wilayah peminjam
  • Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan peminjam terlebih dahulu
Reporter: Lenny Septiani