OJK Respons KPPU Menduga Ada Monopoli Jasa Pinjol di ITB dan Danacita

Twitter @itbfess
Akun di X membagikan gambar yang disebut banner pinjol DanaCita di Kampus ITB
Penulis: Desy Setyowati
6/2/2024, 19.21 WIB

KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga ada praktik monopoli dalam kasus opsi pinjol Danacita bagi mahasiswa ITB. Otoritas Jasa Keuangan alias OJK pun mengomentari langkah KPPU.

“Kami hormati semua proses hukum yang berjalan, termasuk yang dilakukan oleh KPPU,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman kepada Katadata.co.id, Selasa (6/2).

Katadata.co.id juga sudah mengonfirmasi dugaan KPPU tersebut kepada startup Danacita. Namun belum ada tanggapan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, startup fintech lending PT Inclusive Finance Group atau Danacita bekerja sama dengan ITB dalam menyediakan pilihan fasilitas pembayaran UKT mahasiswa.

Ia menjelaskan, startup fintech lending atau dikenal sebagai pinjol tidak membutuhkan persetujuan OJK untuk bekerja sama dengan perusahaan atau instansi lain.

“Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa ITB, ini memang ada program kerja sama antara perusahaan ini (Danacita) dengan universitas terkait (ITB),” kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, bulan lalu (30/1).

“Tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK,” Mahendra menambahkan.

OJK pun telah meminta penjelasan kepada Danacita mengenai kabar viral mahasiswa ITB ditawarkan opsi pinjol untuk membayar UKT. Berdasarkan penelitian OJK, bunga pinjol yang dikenakan oleh Danacita sesuai dengan aturan yakni SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Mahendra mengatakan bahwa OJK terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.

Selain itu, ia memberikan catatan bahwa penggunaan fasilitas pinjaman dari perusahaan peer-to-peer lending sebenarnya merupakan pilihan masing-masing mahasiswa untuk menggunakannya atau tidak.

“Perlu digarisbawahi, terkait pembiayaan uang kuliah, apakah memang sebaiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending? Tentunya itu pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa,” ujarnya.

KPPU Menduga Ada Monopoli soal Pinjol Danacita dan ITB

KPPU menduga ada praktik monopoli terkait opsi pinjol bagi mahasiswa ITB. Sebab, KPPU mencatat hanya ada satu fintech lending yang bekerja sama dengan ITB yakni Danacita.

"Saya minggu depan akan menemui teman-teman di ITB untuk memastikan pinjaman online pendidikan ini tidak mengganggu dunia pendidikan," kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam Coffee Morning KPPU, Selasa (6/2).

Ia menduga praktik monopoli dapat menjerat para mahasiswa dengan bunga yang tinggi. Menurut dia, dugaan praktik monopoli dapat membuat sebagian mahasiswa ITB putus kuliah.

Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mengatakan pasar finansial nasional belum menyediakan produk pinjaman pendidikan. Negara yang telah melakukannya yakni Amerika Serikat. 

Pinjaman pendidikan atau student loan di Negeri Paman Sam dibagi menjadi dua jenis, yakni federal dan privat. Selain itu, skema pelunasan pinjaman pendidikan di Amerika Serikat telah diatur oleh otoritas setempat.

Eugenia mencatat, produk pinjaman pendidikan dalam bentuk pinjaman online di Indonesia baru dilakukan oleh dua perusahaan. Kondisi ini dapat masuk dalam definisi praktik monopoli.

"Bagaimana mahasiswa bisa bayar? Di Indonesia belum ada aturan di produk tersebut, sehingga perilaku pengusaha yang membuat bunga sangat tinggi. Itu yang menjadi perhatian kami," kata Eugenia.

Namun Katadata.co.id mencatat, setidaknya ada empat startup pinjol yang menyediakan pinjaman bagi mahasiswa atau pelajar yakni Danacita, Edufund, Cicil, dan Pintek.

Reporter: Lenny Septiani, Andi M. Arief