OJK Ungkap Modus Penipuan saat Ramadan: Tiba-tiba Dikirim Uang

Muhammad Zaenuddin|Katadata
OJK akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.
Penulis: Lenny Septiani
5/3/2024, 11.51 WIB

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengungkap tren modus penipuan jelang Ramadan. Salah satunya yakni tiba-tiba dikirim uang oleh pinjol ilegal.

“Menjelang Ramadan ini banyak sekali modus-modus penipuan yang muncul, karena kebutuhan masyarakat meningkat untuk membeli baju baru, persiapan pulang kampung dan lain-lain,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Februari 2024 secara virtual, Senin (4/3).

Beberapa modus penipuan yang sering muncul menjelang Ramadan di antaranya:

1. Tiba-tiba mengirimkan uang tanpa ada pengajuan pinjaman

“Ada transfer dana dari pinjol ilegal kepada orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman, kemudian tiba-tiba masuk ke rekening,” kata dia. Biasanya korban dipaksa mengembalikan dana disertai bunga yang cukup tinggi. 

Jika masyarakat mengalami modus seperti ini, Friderica memberikan langkah-langkah yang harus dilakukan:

  • Jangan menggunakan uang tersebut
  • Laporkan ke aplikasi portal Perlindungan Konsumen OJK atau APPK
  • Laporkan ke bank. Meminta Bank untuk memblokir jumlah dana tersebut
  • Blokir kontak depkolektor yang menagih-nagih 
  • Laporkan ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat

2. Paket harga diskon berlebihan

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani