KPPU: 4 Pinjol Sasar Pelajar Diduga Langgar Hukum, Bunga Sangat Tinggi

Twitter @itbfess
Akun di X membagikan gambar yang disebut banner pinjol DanaCita di Kampus ITB
Penulis: Lenny Septiani
26/3/2024, 12.34 WIB

Sementara itu, perusahaan yang terduga memiliki hak untuk menunjukkan diri bahwa mereka tidak melanggar.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI Entjik S Djafar tidak melihat adanya pelanggaran pada bisnis DanaBagus, CICIL, Edufund, dan Danacita.

“Semua bunga yang diterapkan sudah sesuai ketentuan batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK," kata Entjik kepada Katadata.co.id, bulan lalu (27/2). "Bahkan rata-rata, jauh di bawah ketetapan OJK."

Menurut dia, fintech lending atau yang dikenal dengan istilah pinjol merupakan salah satu alternatif pembiayaan. Bank juga sudah mengenakan bunga melalui kartu kredit sejak puluhan tahun lalu.

“Kenapa KPPU hanya menyalahkan fintech lending,” kata Entjik. “Saya berpendapat, KPPU tidak adil dalam menerapkan persaingan usaha.”

“Setahu saya di dalam UU Nomor 12 Tahun 2012, kami tidak melihat adanya larangan fintech lending membiayai mahasiswa atau wali untuk uang kuliah,” Entjik menambahkan.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani