16 Startup Pinjol Belum Penuhi Aturan Modal, OJK Beri Sanksi 17 Perusahaan

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Penulis: Desy Setyowati
2/10/2024, 06.30 WIB

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mencatat 16 startup teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending yang juga dikenal dengan pinjol belum memenuhi aturan modal minimum Rp 7,5 miliar per September. Otoritas juga memberikan sanksi kepada 17 perusahaan di sektor ini.

Akan tetapi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya alias PVML OJK Agusman tidak memerinci alasan 17 startup pinjol dikenakan sanksi.

“OJK memberikan sanksi kepada 17 fintech lending atas pelanggaran Peraturan OJK atau POJK,” kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Selasa (1/10).

Di satu sisi, ketentuan modal minimal diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini mewajibkan penyelenggara fintech lending atau pinjol memiliki ekuitas paling sedikit:

  • Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023
  • Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024
  • Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025

POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli tahun lalu. Pasal 52 mengatakan, penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha; dan/atau pencabutan izin.

“Dari 16 penyelenggara peer to peer lending yang belum memenuhi ketentuan modal, enam dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” kata Agusman.

OJK terus memantau dan mengambil langkah-langkah alias action plan dari perusahaan untuk memastikan kewajiban ekuitas minimum terpenuhi. “Action plan yang dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” ujar dia.

Ia juga menyebutkan industri pinjol atau peer to peer lending mencatatkan untung Rp 656,8 miliar per Agustus. Hal ini kenaikan pendapatan dan efisiensi beban operasional.

Total outstanding atau pembiayaan yang masih berjalan lewat platform pinjol naik 35,62% secara tahunan alias year on year (yoy) menjadi Rp 72,03 triliun per Agustus.

Rasio kredit macet atau Tingkat Wanprestasi Pinjaman lebih dari 90 hari (TWP90) turun dari 2,53% pada Juli menjadi 2,38% per Agustus.