Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak menyatakan biaya transaksi elektronik termasuk QRIS dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12%. Namun ada juga biaya yang terbebas alias gratis pajak.
PPN pada biaya transaksi elektronik termasuk QRIS bukanlah hal baru atau sudah lama menjadi objek pajak. Ditjen Pajak juga sudah secara gamblang menyatakan biaya ini termasuk yang dikenakan PPN 12% pada 2025, atau naik dibandingkan tahun ini 11%.
“Ini bukan objek pajak baru,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12).
Berikut daftar biaya layanan transaksi elektronik yang kena PPN 12% jika merujuk pada PMK Nomor 69 Tahun 2022:
- Biaya layanan transaksi elektronik
Ketika pengguna membayar tagihan listrik misalnya, dikenakan biaya layanan dan biaya administrasi. PPN 12% yang ditarik akan dihitung dari besaran biaya layanan dan biaya administrasi.
Begitu juga jika penjual dikenakan biaya layanan atas produk yang terjual di e-commerce, maka PPN 12% dihitung dari besaran biaya ini bukan transaksinya.
- Komisi atas jasa perantara pembayaran penjualan barang dan/atau jasa yang diterima penyedia marketplace dan biaya transaksi yang dibayarkan pemasang iklan kepada penyelenggara classified ads
- Merchant Discount Rate atau MDR: biaya yang harus dibayarkan pedagang ke Penyelenggara Jasa Pembayaran atau PJP atas transaksi menggunakan layanan pembayaran misalnya, QRIS.
Besaran biaya MDR yakni 0% alias gratis untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu dan 0,3% di atas Rp 100 ribu. Namun Bank Indonesia atau BI menggratiskan biaya MDR di bawah Rp 500 ribu per Desember.
Oleh karena itu, pedagang tidak membayar MDR alias gratis, jika konsumen bertransaksi di bawah Rp 500 ribu. Dengan demikian, tidak ada PPN yang dibayarkan, kecuali transaksinya di atas Rp 500 ribu.
- Bunga pinjaman misalnya, paylater
- Denda pinjaman
- Biaya isi ulang atau top up saldo maupun pulsa
PPN dikenakan untuk biaya layanan transaksi elektronik, termasuk QRIS. Oleh karena itu, besaran PPN yang dihitung berdasarkan biaya layanan, bukan nilai transaksi.
Misalnya pengguna membayar tagihan listrik Rp 500 ribu di e-commerce dan dikenakan biaya layanan Rp 3.500. Maka, PPN dihitung dari Rp 3.500, bukan Rp 500 ribu.
PPN itu dipungut oleh penyedia layanan uang elektronik yang termasuk dalam jasa kena pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 3 PMK Nomor 69 Tahun 2022. Penyedia layanan yang dimaksud yakni:
- Dompet Elektronik
- Gerbang Pembayaran
- Switching
- Kliring
- Penyelesaian Akhir
- Transfer Dana, termasuk layanan teknologi blockchain atau distributed ledger
Ketika ditanya apakah daftar transaksi elektronik tersebut dikenakan PPN 12%, Dwi tidak secara gamblang mengiyakan ataupun membantah. Namun ia memberikan contoh perhitungan menggunakan angka PPN 12%.
Sementara itu, daftar biaya transaksi elektronik yang terbebas dari PPN, sebagaimana diatur dalam PMK 69 Tahun 2022, di antaranya:
- Pasal 8: Uang dalam media Uang Elektronik atau Dompet Elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point
- Pasal 9: penyerahan layanan Transfer Dana dalam bank yang sama kepada nasabah pemilik giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan