Komdigi Tegur Facebook dan WhatsApp Karena Tak Hapus Konten Berbahaya Bagi Anak

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan keterangan terkait sosialisasi tentang layanan pos komersial di Jakarta, Jumat (16/5/2025). Kemkomdigi meluncurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial untuk mendorong perluasan keterjangkauan logistik hingga ke pelosok-pelosok daerah.
17/6/2025, 08.53 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti rendahnya kepatuhan sejumlah platform digital, seperti Facebook dan WhatsApp, dalam menurunkan konten negatif yang membahayakan anak-anak.

Padahal, kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

PP TUNAS mengharuskan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya bagi anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses penanganan yang cepat dan transparan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan sejumlah platform masih belum mematuhi aturan, dengan membiarkan konten negatif seperti judi online yang berpotensi membahayakan anak lolos dari pengawasan.

“Jadi kalau ada yang tanya kenapa iklan judi online masih muncul di Facebook, harusnya paham bahwa pemerintah sudah minta take down. Tapi karena mereka yang punya platform, dan mereka belum patuh, itu yang jadi masalah,” ujar Meutya dalam konferensi pers Literasi Digital untuk Perempuan, Anak, dan Komunitas di Makassar, Senin (16/6).

Pemerintah tidak serta-merta memblokir platform yang melanggar karena tetap ingin menjaga ruang berekspresi bagi pengguna dewasa. Sebaliknya, pendekatan yang diambil adalah membatasi akses anak terhadap konten tidak layak melalui regulasi yang ketat.

“Kita memang memilih memberikan keluasan berekspresi bagi yang dewasa, tapi yang kita batasi adalah anak untuk masuknya (ke media sosial),” kata Meutya.

Penanganan Konten Negatif

Ia menyebut, ada dua mekanisme penanganan konten negatif yaitu pemerintah bisa langsung melakukan takedown, atau memerintahkan platform untuk menurunkannya.

Meutya menekankan pentingnya peran publik dalam mengawasi platform digital. Ia mendorong masyarakat untuk aktif mengkritisi konten yang tidak layak agar platform terdorong menyesuaikan kebijakannya.

"Kalau masyarakat tidak mengkritik, platform akan terus merasa tidak apa-apa menyerahkan kontennya kepada anak-anak Indonesia. Pasar harus bicara," ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Komdigi juga mengembangkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah aplikasi yang memantau kepatuhan platform digital dalam menindak konten bermasalah.

Meutya menjelaskan bahwa platform digital wajib menurunkan konten sensitif, seperti pornografi anak atau eksploitasi anak. “Ada yang harus diturunkan maksimal dalam 4 jam, ada juga yang diberi waktu hingga 24 jam,” katanya.

Komdigi memberikan masa transisi dua tahun bagi platform untuk menyesuaikan teknologi dan sistem mereka, termasuk verifikasi usia pengguna, agar sesuai dengan ketentuan dalam PP TUNAS.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina