Utang Pinjol Warga Indonesia Rp 83 Triliun, OJK Beri Sanksi 30 Startup Pindar
Utang pinjol, yang kini dikenal dengan istilah pinjaman daring alias pindar, warga Indonesia Rp 83,52 triliun per Juni. Selama periode ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan sanksi kepada 30 startup teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending.
“Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan alias year on year (yoy),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli yang digelar daring, Senin (4/8).
Meski naik, kredit macet pinjol yang disebut tingkat wanprestasi di atas 90 hari alias TWP90 turun dari Mei 3,19% menjadi 2,85% per Juni. Agusman menilai tren ini sebagai indikasi perbaikan kualitas kredit di sektor pinjaman daring.
OJK juga menegakkan pengawasan dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada 30 penyelenggara pinjol. “Ini karena pelanggaran terhadap regulasi, hasil pengawasan rutin, serta tindak lanjut pemeriksaan,” kata Agusman.
Selain itu, 11 dari 96 penyelenggara pinjol belum memenuhi ketentuan minimum ekuitas Rp 12,5 miliar per Juni. Lima di antaranya dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor.