OJK Batal Larang Warga Utang di 3 Pinjol Sekaligus tapi Ada Syarat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) batal membuat aturan yang melarang nasabah meminjam dari tiga platform pinjaman online alias pinjol sekaligus. Aturan ini dicabut, dan disusul wacana perubahan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang pinjaman daring (pindar).
Aturan pembatasan meminjam di tiga platform sekaligus sebelumnya diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau LPBBTI.
Meski dicabut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan kebijakan yang memperbolehkan peminjam (borrower) memperoleh utang di lebih dari tiga platform pinjol sekaligus, wajib disertai penguatan mitigasi risiko.
"Melalui peningkatan kualitas analisis pendanaan, penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola dan manajemen risiko yang memadai, serta pemantauan kualitas pendanaan, termasuk menjaga Tingkat Wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) paling tinggi 5%," kata dia dalam pernyataan tertulis, dikutip Jumat (9/10).
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp 106,94 triliun per Agustus, meningkat 22,07% secara tahunan atau year on year (yoy).
Akan tetapi, TWP 90 yang menunjukkan keterlambatan peminjam membayar, naik dari 4,26% pada Juni menjadi 4,32% per Juli, dan meningkat lagi menjadi 4,73% pada Agustus.
Selain itu, terdapat 16 Penyelenggara Pindar dengan TWP90 di atas 5%. Penyelenggara Pindar terus didorong untuk menerapkan penyaluran pendanaan secara selektif dan memperkuat manajemen risiko.
Agusman menyampaikan, pergerakan TWP90 antara lain dipengaruhi oleh kemampuan bayar borrower. OJK terus memantau secara ketat perkembangan kualitas pendanaan serta langkah perbaikan yang dilakukan penyelenggara, agar TWP90 tetap terjaga.