Ponsel Ilegal Dijual Online, Kominfo Diminta Tegur Tokopedia-Bukalapak

ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Ilustrasi, penjual melayani pembelian telepon seluler (ponsel) di salah satu pusat perbelanjaan elektronik di Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/12/2019).
24/6/2020, 19.22 WIB

Namun, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni sempat mengatakan, kebijakan perusahaan bersifat user generated content. Artinya, penjual dapat mengunggah produk secara mandiri.

(Baca: Kemendag dan YLKI Soroti Maraknya Penjualan Ponsel BM di E-Commerce)

Kendati begitu, perusahaan secara aktif mengimbau seluruh mitra penjual untuk memastikan produk yang dijual sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami selalu mendorong mitra untuk memberikan deskripsi produk yang jelas dan mengecek IMEI perangkat yang akan dijualnya," ujar Astri kepada Katadata.co.id, pekan lalu (18/6).

Hal senada disampaikan oleh Head of Corporate Communications Bukalapak Intan Wibisono. Mitra penjual memang bisa mengunggah sendiri produk yang akan dipasarkan.

Namun, perusahaan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan melarang penjualan produk yang melanggar aturan. "Kami juga memiliki tim yang memonitor jenis barang yang dijual,” katanya.

Tokopedia dan Bukalapak pun mengimbau konsumen untuk melaporkan penjual yang menjajakan produk ilegal. (Baca: Aturan IMEI Berlaku, Ponsel Ilegal Aktif Sebelum 18 April Tak Diblokir)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan