Beberapa waktu lalu, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menangkap pemilik usaha PS Store, Putra Siregar terkait dugaan penjualan ponsel ilegal. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, alat blokir dan validasi terkait aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity siap dioperasikan.
Per akhir Juni lalu, alat validasi yakni Central Equipment Identity Register (CEIR) masih dalam tahap uji fungsi (functional test) oleh operator seluler. Alhasil, penerapan aturan IMEI tak maksimal.
Namun, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto mengatakan bahwa CEIR dan mesin blokir ponsel ilegal (Equipment Identity Register/EIR) sudah bisa digunakan. “Intinya, peralatan itu sudah siap dijalankan,” katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (30/7).
Sedangkan Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin Najamudin menyampaikan, alat validasi IMEI itu belum dihibahkan ke instansinya.
Padahal, untuk bisa menerapkan aturan tersebut, operator seluler menggunakan EIR untuk mendeteksi nomor IMEI pada ponsel. Data ini kemudian dikirimkan ke CEIR untuk divalidasi.
Integrasi data itu harus dilakukan, supaya EIR terhubung dengan CEIR. EIR dioperasikan oleh operator, sementara CEIR dikelola Kemenperin.
Namun, sistem validasi yang dijalankan pemerintah saat ini masih menggunakan komputasi awan (cloud computing), bukan perangkat fisik atau CEIR. Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Achmad Rodjih Almanshoer sempat mengatakan, CEIR baru bisa dioperasikan optimal untuk validasi IMEI pada Agustus.
Sedangkan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johhny G Plate enggan berkomentar banyak terkait penyediaan alat blokir ponsel ilegal tersebut. Ia hanya menjelaskan, bahwa dasbor CEIR berada di Kemenperin.
Lalu, operasi ponsel ilegal alias black market (BM) ditangani oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Kami tentu berharap pelaksanaan regulasi dilaksanakan dengan tegas di lapangan demi menjaga perekonomian dan industri yang sehat," ujar Johnny kepada Katadata.co.id.
Akan tetapi, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta masih menemukan adanya dugaan penjualan ponsel ilegal. Salah satunya, PS Store.
Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) juga sempat mengatakan, adanya pelapak yang menjual ponsel ilegal di platform e-commerce. APSI pun meminta Kominfo mengingatkan perusahaan seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Shopee untuk mengatasi pedagang yang menjual ponsel ilegal.
“Minta marketplace tegur penjual, supaya tidak menjual barang ilegal," kata Ketua Umum APSI Hasan Aula, akhir bulan lalu (24/6).
Mereka juga menemukan, adanya ponsel yang belum resmi hadir di Indonesia, justru sudah dijual di platform e-commerce. Contohnya, iPhone SE 2020 yang belum resmi dijual di Tanah Air.