Facebook Siap Pungut PPN 10% Mulai September, TikTok Tak Berkomentar

ANTARA FOTO/REUTERS/Dado Ruvic
Logo Facebook. Facebook menyatakan siap memungut PPN 10% mulai 1 September 2020.
10/8/2020, 15.03 WIB

Facebook dan TikTok menjadi dua perusahaan digital yang diwajibkan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas penjualan barang dan jasanya kepada pelanggan di Indonesia mulai 1 September 2020.

Terkait kewajiban tersebut, Facebook menyatakan akan tunduk pada peraturan pajak di semua negara mereka beroperasi, termasuk di Indonesia.

“Di Indonesia, kami akan mulai memungut PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku mulai tanggal 1 September 2020 yang akan datang," ujar juru bicara Facebook kepada Katadata.co.id, Jumat (7/8) lalu.

Sementara itu TikTok tak berkomentar terkait kebijakan tersebut. "Mohon maaf belum ada statement khusus dari pihak TikTok," kata juru bicaranya kepada Katadata.co.id.

Aplikasi video pendek asal Tiongkok ini mencatat kenaikan pengguna di Indonesia sekitar 20% selama pandemi corona. Perusahaan mengatakan, mayoritas pengguna membuat konten edukasi, makanan, hingga fesyen di aplikasi tersebut.

"Mengutip salah satu riset, pengguna kami naik 20%, kurang lebih (di Indonesia) seperti itu. Uniknya, jenis konten yang mengalami kenaikan selama pandemi itu adalah konten edukasi," ujar Head of Content and User Operations TikTok Indonesia Angga Anugrah Putra dalam video conference, Senin (18/5).

Adapun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk 10 perusahaan digital yang wajib memungut PPN 10%. Selain Facebook dan TikTok ada di antaranya Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa penunjukan sepuluh entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur