Facebook dan TikTok menjadi dua perusahaan digital yang diwajibkan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas penjualan barang dan jasanya kepada pelanggan di Indonesia mulai 1 September 2020.
Terkait kewajiban tersebut, Facebook menyatakan akan tunduk pada peraturan pajak di semua negara mereka beroperasi, termasuk di Indonesia.
“Di Indonesia, kami akan mulai memungut PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku mulai tanggal 1 September 2020 yang akan datang," ujar juru bicara Facebook kepada Katadata.co.id, Jumat (7/8) lalu.
Sementara itu TikTok tak berkomentar terkait kebijakan tersebut. "Mohon maaf belum ada statement khusus dari pihak TikTok," kata juru bicaranya kepada Katadata.co.id.
Aplikasi video pendek asal Tiongkok ini mencatat kenaikan pengguna di Indonesia sekitar 20% selama pandemi corona. Perusahaan mengatakan, mayoritas pengguna membuat konten edukasi, makanan, hingga fesyen di aplikasi tersebut.
"Mengutip salah satu riset, pengguna kami naik 20%, kurang lebih (di Indonesia) seperti itu. Uniknya, jenis konten yang mengalami kenaikan selama pandemi itu adalah konten edukasi," ujar Head of Content and User Operations TikTok Indonesia Angga Anugrah Putra dalam video conference, Senin (18/5).
Adapun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk 10 perusahaan digital yang wajib memungut PPN 10%. Selain Facebook dan TikTok ada di antaranya Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa penunjukan sepuluh entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan.
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020 10 pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," tulis Yoga dalam keterangan resminya, Jumat (7/8).
Lebih lanjut, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Angka tersebut wajib dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Yoga mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesa. Tujuannya, untuk mensosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka agar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital terus bertambah.
Dia pun mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang diambil sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
"Kami berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan," ujarnya.
Adapun Pandemi Covid-19 telah menyebabkan aktivitas perekonomian terganggu. Akibatnya, target penerimaan negara dalam APBN diperkirakan sulit tercapai. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan penerimaan perpajakan 2020 diperkirakan turun sebesar Rp 403,1 triliun.