Sebab, penyiaran diatur dengan sangat ketat dan rigid dalam satu regulasi. Sedangkan layanan OTT di Indonesia terus berkembang.
Ia khawatir, pengaturan secara ketat akan menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif dan digital nasional. “Selain itu, akan menghadapi tantangan hukum dalam menegakannya karena mayoritas penyedia layanan OTT berasal dari yurisdiksi di luar Indonesia," katanya.
Ramli mengakui, kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran. Akan tetapi, usulan RCTI dapat mengubah tatanan industri penyiaran.
Ia menilai, parlemen perlu membuat peraturan baru ketimbang merevisi UU Penyiaran. Regulasi itu dapat mengatur secara spesifik mengenai layanan siaran melalui internet.
Reporter: Antara