RCTI Topik Populer di Twitter karena Ancam Bisnis Instagram-YouTube

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, suasana jumpa pers YouTube Fanfest 2016 di Jakarta, Jumat, (21/10/2016).
Penulis: Desy Setyowati
27/8/2020, 17.10 WIB

Sebab, penyiaran diatur dengan sangat ketat dan rigid dalam satu regulasi. Sedangkan layanan OTT di Indonesia terus berkembang.

Ia khawatir, pengaturan secara  ketat akan menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif dan digital nasional. “Selain itu, akan menghadapi tantangan hukum dalam menegakannya karena mayoritas penyedia layanan OTT  berasal dari yurisdiksi di luar Indonesia," katanya.

Ramli mengakui, kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran. Akan tetapi, usulan RCTI dapat mengubah tatanan industri penyiaran.

Ia menilai, parlemen perlu membuat peraturan baru ketimbang merevisi UU Penyiaran. Regulasi itu dapat mengatur secara spesifik mengenai layanan siaran melalui internet.

Halaman:
Reporter: Antara