Migrasi TV Digital, Ada 6,7 Juta Alat Penerima Sinyal ke Warga Miskin

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G PLate menyampaikan sambutannya dalam peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
6/10/2020, 17.45 WIB

Undang-undang atau UU Omnibus Law Cipta Kerja mengatur tentang migrasi televisi (TV) dari analog ke digital, yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) dalam dua tahun. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menyediakan 6,7 juta alat penerima siaran atau set top box bagi masyarakat kurang mampu.

Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, alat itu disediakan karena banyak masyarakat yang menggunakan perangkat penerima siaran TV analog. Sedangkan pemerintah mendorong televisi beralih ke digital dalam dua tahun ke depan.

Oleh karena itu, pemerintah berencana membantu warga kurang mampu untuk mendapatkan alat tersebut secara bertahap. "Perlu kebijakan fasilitasi masyarakat tidak mampu berupa set top box," kata Johnny saat konferensi pers terkait RUU Cipta Kerja, Selasa (6/10).

Jumlah penerima bantuan mengacu pada data keluarga kurang mampu dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kementerian menghitung harga satu alat Rp 100 ribu, sehingga menyiapkan Rp 670 miliar untuk membantu warga miskin.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, migrasi TV analog ke digital paling lambat dua tahun sejak berlakunya aturan. "Penetapan ASO paling lambat pada 2022," kata Johnny.

Selanjutnya, pemerintah mengatur ketentuan teknis migrasi melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Johnny mengatakan, pembahasan terkait ASO dilakukan sejak 2004. Tim nasional migrasi TV digital dan perumusan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVBT) juga sudah dibentuk pada 2007.

Namun, upaya migrasi televisi berlarut-larut karena pembahasan UU Penyiaran di DPR tak kunjung selesai.

Masuknya ASO ke dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai memberikan kepastian hukum. "Dengan demikian Indonesia dapat segera mengejar ketertinggalan dari negara lain," kata Johnny.

Indonesia memang tertinggal dibandingkan negara lain dalam pelaksanaan migrasi TV analog ke digital. Pada 2007, anggota The International Telecommunication Union (ITU) menggelar World Radiocommunication Conference Telah sepakat menata pita spektrum radio untuk televisi terestrial.

Sejak saat itu, negara-negara di kawasan Eropa, Afrika, Asia, dan lainnya membuat keputusan bersama pada 2015 untuk menuntaskan migrasi televisi dari analog ke digital.

Amerika Serikat (AS) menghentikan siaran analog sejak Juni 2009. Lalu Jepang dan Kanada pada 2011, Inggris, Irlandia, Korea Selatan 2012, serta Australia 2013.

Negara tetangga yakni Malaysia dan Singapura menyelesaikannya pada tahun lalu. Sedangkan Thailand, Vietnam dan Myanmar berencana melakukannya tahun ini.

Saat ini, baru TVRI yang memakai siaran digital. Oleh karena itu, kementerian melakukan simulcast atau penyiaran TV analog dan digital secara bersamaan agar masyarakat terbiasa.

Di samping itu, kementerian mendorong operator yang mengembangkan jaringan internet generasi kelima (5G) untuk menerapkan skema berbagi frekuensi dan infrastruktur ke depannya. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi ini juga diatur di RUU Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli sempat menjelaskan, ASO membuat freskuensi pada 700 Mhz bisa ditata ulang. Selain itu, dapat dimanfaatkan untuk layanan lain seperti internet cepat.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan