Polemik Ojol Bawa Penumpang saat PSBB, Gojek & Grab Mengacu Permenhub

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah ojek online menunggu penumpang di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur (25/3).
13/4/2020, 21.33 WIB

Pemerintah terbelah dalam mengatur aktivitas ojek online selama penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu daerah untuk mencegah penularan virus Corona.. Gojek dan Grab Indonesia menyatakan akan mengacu kepada aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang membolehkan ojek online membawa penumpang selama masa PSBB tersebut.

Lebih detailnya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Isinya adalah ojek online dapat membawa penumpang saat PSSB selama bantuan sosial (bansos) belum disalurkan pemerintah ke masyarakat.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, perusahaan senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan PSBB untuk mengurangi potensi penularan virus corona atau Covid-19.

Oleh karena itu, terkait implementasi Permenhub Nomor 18 tahun 2020, Grab bakal terus mempersiapkan berbagai prosedur kesehatan yang diatur dalam aturan tersebut serta memastikan kesiapan mitra pengemudi dan penumpang.

"Perusahaan telah secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh," ujar Tri kepada Katadata.co.id, Senin (13/4).

Tindakan yang dipersiapkan Grab di antaranya, kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan, serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery.

Senada dengan Grab, Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, bahwa Gojek menyambut baik Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, yang mengizinkan ojek online mengangkut penumpang selama periode PSBB.

(Baca: Bansos Belum Siap, Pemerintah Bolehkan Ojol Bawa Penumpang saat PSBB)

Nila mengatakan, dikeluarkannya aturan tersebut dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB. Di sisi lain, menurutnya, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver menjaga penghasilan.

"Perusahaan telah menjalankan berbagai langkah untuk melindungi kesehatan mitra dan penumpang, antara lain membagikan ratusan ribu paket kesehatan kepada mitra driver di Jabodetabek dan berbagai kota lainnya di Indonesia," ujar Nila.

Gojek dan Grab pun tengah mengkaji penerapan algoritma, yang memungkinkan Kemenhub dan perusahaan mengawasi mitra pengemudi ojek online agar bekerja sesuai dengan protokol kesehatan.

Penerbitan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 sebelumnya menimbulkan kontroversi, karena membolehkan ojek online mengangkut penumpang saat PSBB. Hal ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, yang hanya membolehkan ojol mengangkut barang.

Dua kementerian ini lantas bertemu untuk membahas masalah ini dan disepakati bahwa aturan ojek online dapat membawa penumpang, implementasinya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam siaran pers, Senin (13/4), Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengungkapkan, implementasi aturan oleh Pemda diambil setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi  masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, serta ketersediaan jaring pengaman sosial.

(Baca: Ikuti Aturan Menkes, Anies Larang Ojek Online Angkut Penumpang)

Reporter: Cindy Mutia Annur