Polemik Ojol Bawa Penumpang saat PSBB, Gojek & Grab Mengacu Permenhub

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah ojek online menunggu penumpang di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur (25/3).
13/4/2020, 21.33 WIB

Nila mengatakan, dikeluarkannya aturan tersebut dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB. Di sisi lain, menurutnya, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver menjaga penghasilan.

"Perusahaan telah menjalankan berbagai langkah untuk melindungi kesehatan mitra dan penumpang, antara lain membagikan ratusan ribu paket kesehatan kepada mitra driver di Jabodetabek dan berbagai kota lainnya di Indonesia," ujar Nila.

Gojek dan Grab pun tengah mengkaji penerapan algoritma, yang memungkinkan Kemenhub dan perusahaan mengawasi mitra pengemudi ojek online agar bekerja sesuai dengan protokol kesehatan.

Penerbitan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 sebelumnya menimbulkan kontroversi, karena membolehkan ojek online mengangkut penumpang saat PSBB. Hal ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, yang hanya membolehkan ojol mengangkut barang.

Dua kementerian ini lantas bertemu untuk membahas masalah ini dan disepakati bahwa aturan ojek online dapat membawa penumpang, implementasinya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam siaran pers, Senin (13/4), Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengungkapkan, implementasi aturan oleh Pemda diambil setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi  masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, serta ketersediaan jaring pengaman sosial.

(Baca: Ikuti Aturan Menkes, Anies Larang Ojek Online Angkut Penumpang)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur