PSBB Larang Ojek Online Tarik Penumpang, Gojek akan Patuhi Aturan

dok. Gojek
Gojek akan mengkaji dampak dari implementasi PSBB di wilayah DKI Jakarta dan berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah
7/4/2020, 12.59 WIB

Pengemudi ojek online tidak diperbolehkan mengantar penumpang ketika status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di suatu daerah yang kasus Covid-19 tergolong tinggi. Salah satu daerah yang sudah disetujui penerapan PSBB yakni DKI Jakarta.

Gojek pun menegaskan akan patuhi regulasi itu dan mengkaji implementasinya. "Kami selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19," kata Chief Corporate Affairs Gojek Nilla Marita dalam siaran pers pada Selasa (7/4). 

Dengan penerapan status PSBB salah satunya di Jakarta, dia menyampaikan bahwa perusahaan akan mengkaji dampak dan implementasi aturannya. "Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah," ujarnya.

(Baca: Disetujui Menkes, PSBB di DKI Jakarta Resmi Berlaku Selama 14 Hari)

Status PSBB membuat pengemudi ojek online tidak bisa lagi menarik penumpang. Tetapi, mitra pengemudi masih bisa mengandalkan pendapatan dari layanan pesan antar makanan (food delivery) dan antar jemput barang. 

Untuk itu, Gojek pun berupaya meminimalisir dampak dari penerapan PSBB itu pada anjloknya pendapatan mitra pengemudi seperti menambah opsi tip bagi mitra hingga Rp 100 ribu serta para petinggi Gojek juga menyumbangkan 25% dari gaji setahun. 

Gojek juga berpartisipasi dalam program BLT dari pemerintah, meluncurkan program distribusi paket sembako, berkolaborasi dengan Alfamart, dan memberikan voucher bagi mitra pengemudi. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan