Ojek Online Tak Boleh Antar Penumpang Saat PSBB, Begini Respons Grab

Fahmi Ahmad Burhan
6 April 2020, 18:37
Ojek Online Tak Boleh Angkut Penumpang Saat PSBB, Begini Respons Grab
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Driver Grab di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur (9/4).

Pengemudi ojek online tidak diperbolehkan mengantar penumpang jika status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di suatu daerah yang kasus Covid-19 tergolong tinggi. Menanggapi hal ini, Grab bakal menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan kementerian terkait.

“Terkait kebijakan PSBB, saat ini kami menindaklanjuti pedoman dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020,” kata Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno dalam siaran pers, Senin (6/4).

Advertisement

Aturan itu memuat pedoman teknis terkait PSBB. Salah satunya, angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online dibatasi layanannya hanya untuk mengangkut barang. Sedangkan mengantar penumpang tidak diperbolehkan.

(Baca: Bakal Terdampak PSBB, Ojek Online Minta Bantuan Tunai Rp 100 Ribu/Hari)

Tri mengatakan, perusahaannya sudah memantau perkembangan pandemi corona sejak akhir tahun lalu. “Kami menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respons terhadap Covid-19 termasuk para mitra pengemudi,” kata dia.

Tanpa memerinci dampak kebijakan tersebut terhadap transaksi di platform maupun pendapatan mitra, Tri mengaku akan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Sembari menunggu perkembangan penerapan aturan, Grab mengimbau mitra pengemudi melakukan tindakan pencegahan penyebaran virus.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement