Ojek Online Tak Boleh Antar Penumpang Saat PSBB, Begini Respons Grab

Fahmi Ahmad Burhan
6 April 2020, 18:37
Ojek Online Tak Boleh Angkut Penumpang Saat PSBB, Begini Respons Grab
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Driver Grab di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur (9/4).

Pengemudi ojek online tidak diperbolehkan mengantar penumpang jika status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di suatu daerah yang kasus Covid-19 tergolong tinggi. Menanggapi hal ini, Grab bakal menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan kementerian terkait.

“Terkait kebijakan PSBB, saat ini kami menindaklanjuti pedoman dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020,” kata Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno dalam siaran pers, Senin (6/4).

Aturan itu memuat pedoman teknis terkait PSBB. Salah satunya, angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online dibatasi layanannya hanya untuk mengangkut barang. Sedangkan mengantar penumpang tidak diperbolehkan.

(Baca: Bakal Terdampak PSBB, Ojek Online Minta Bantuan Tunai Rp 100 Ribu/Hari)

Tri mengatakan, perusahaannya sudah memantau perkembangan pandemi corona sejak akhir tahun lalu. “Kami menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respons terhadap Covid-19 termasuk para mitra pengemudi,” kata dia.

Tanpa memerinci dampak kebijakan tersebut terhadap transaksi di platform maupun pendapatan mitra, Tri mengaku akan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Sembari menunggu perkembangan penerapan aturan, Grab mengimbau mitra pengemudi melakukan tindakan pencegahan penyebaran virus.

Sebagai gambaran, berdasarkan data Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) dan Asosiasi Driver Online (ADO), permintaan layanan berbagi tumpangan (ride hailing) termasuk taksi dan ojek online anjlok 80%. Sedangkan layanan pesan-antar makanan meningkat sekitar 10-20%.

(Baca: Suka Duka Pengemudi Gojek dan Grab di Tengah Pandemi Corona)

Karena itu, pengemudi ojek online mengandalkan penghasilan dari orderan pesan-antar makanan dan jasa pengantaran barang alias logistik. Hanya, Garda menilai hasilnya tidak sebanding dengan penurunan layanan berbagi tumpangan. 

Ketua presidium Garda Igun Wicaksono mengatakan, aplikator seperti Gojek dan Grab seharushnya menonaktifkan fitur transportasi jika PSBB diterapkan. "Kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat," kata Igun.

Ia juga meminta agar aplikator mengurangi potongan pendapatan menjadi hanya 10% dari transaksi. Saat ini, potongannya sebesar 20%.

(Baca: Beda Cara Gojek dan Grab Tekan Dampak Pandemi Corona Terhadap Mitra)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...