Hoaks Virus Corona Bertambah, Menteri Kominfo Ancam Denda Rp 1 Miliar

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi, Menteri Kominfo Johnny G Plate (kiri) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
3/3/2020, 12.49 WIB

Pasca-pengumuman dua warga di Depok terinfeksi virus corona, hoaks terkait wabah itu bertambah menjadi 147 hingga pagi ini (3/3). Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate menegaskan, pelaku penyebaran kabar bohong terancam denda Rp 1 miliar.

Sanksi itu diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Cara produksi hoaks itu tidak menguntungkan, ada sanksi pidana enam tahun penjara dan material Rp 1 miliar," kata Johnny di Jakarta, Selasa (3/2).

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

(Baca: Dua Warga Depok Terinfeksi Virus Corona, Kominfo Temukan 147 Hoaks)

Beredarnya hoaks terkait virus corona merugikan masyarakat. Sebab, warga menjadi panik, lalu ramai-ramai membeli masker kesehatan dan berbelanja bahan pokok.

Berdasarkan kajian internal Kominfo, hoaks beredar melalui WhatsApp lalu diterukan ke media sosial. "Kami berkoordinasi dengan penegak hukum tangani hoaks virus corona. Masalah ini bukan hanya epidemi, tetapi menjadi persoalan global," kata Johnny.

Kementerian Kominfo juga memaksimalkan mesin pengais AIS untuk menjaring hoaks terkait virus corona. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi bohong tersebut. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan