Dinas Perhubungan DKI akan melarang skuter listrik beroperasi di jalan raya. Meski begitu, Grab Indonesia, perusahaan pemilik layanan GrabWheels mengaku akan tetap mengoperasikan layanan tersebut dengan menambah jumlah kota tujuan operasional.
"Kami masih berkomunikasi dengan Dishub DKI Jakarta. Kami welcome dengan regulasi, tapi menurut kami penggunaan teknologi tidak bisa dihalangi," ujar President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata pada Kamis (28/11).
(Baca: Dishub Jakarta Target Aturan Skuter Listrik Rampung Akhir November)
Menurutnya, Grab sudah berupaya memberikan fitur keamanan untuk melindungi pengguna selain dengan regulasi yang sudah ada. Beberapa fitur pendukung keselamatan dalam menggunakan GrabWheels di antaranya, reflektor lampu yang akan menyala otomatis ketika digunakan, tracking lokasi pengguna, dan helm.
GrabWheels juga telah dilengkapi dengan fitur batas kecepatan 15 kilometer per jam. Selain itu, usia penggunanya juga dibatasi, minimal 18 tahun.
Pihaknya pun tidak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan pemerintah apabila dibutuhkan dalam penyediaan jalur skuter listrik. Menurut Ridzki, skuter listrik merupakan teknologi yang harusnya dikembangkan, karena ramah lingkungan dan bisa meningkatkan mobilitas.
Aturan pelarangan GrabWheels sudah dimulai sejak Senin (25/11), setelah sejumlah penggunanya tertabrak mobil pada Minggu (10/11) di kawasan Senayan, Jakarta. Karenanya, Dishub DKI akan melarang GrabWheels beroperasi di jalan raya. Namun, layanan ini tetap bisa di lokasi-lokasi tertentu saja.
(Baca: Tilang Mulai Berlaku, Ini Lima Poin Aturan Skuter Listrik)
Saat ini, GrabWheels sudah beroperasi di beberapa wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Bogor, Bandung dan Bali. Ke depan, perusahaan akan mengembangkan layanan ini ke beberapa lokasi.
"Kami ada rencana ekspansi. Ini bagus meningkatkan mobilitas. Ramah lingkungan elektrik ramah polusi. Kami juga bisa kolaborasi dengan pemerintah," kata Ridzki.
Namun, ia masih akan mempertimbangkan kota wilayah mana saja yang akan dijangkau layanan GrabWheels.
Sebelumnya, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Priyanto mengatakan instansinya masih mengkaji draf aturan skuter listrik bersama pemangku kebijakan (stakeholder) terkait. Setelah draf selesai akhir bulan ini, pihaknya baru akan sosialisasikan regulasi itu di 2020.
Regulasi itu bakal mengatur alat angkut perorangan seperti sepeda dan skuter listrik. Regulasi memuat tentang batasan usia pengguna skuter listrik, pelarangan berboncengan, batas maksimal kecepatan dan jalur khusus skuter listrik.