Tiongkok Batasi Waktu Main Gim Online, Bagaimana dengan Indonesia?

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi eSport.
Penulis: Agustiyanti
9/11/2019, 06.30 WIB

"Namun, kami batasi usianya di atas 17 tahun," jelas dia.

Ke depan, menurut dia, pemerintah perlu mengatur lebih jauh terkait pembinaan bagi atlet eSport. Apalagi, eSport kini telah menjadi cabang olahraga.

Sementara, Plt Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Yuni Poerwanti menjelaskan, eSport sejauh ini direspons sangat positif oleh masyarakat, terutama sejak resmi menjadi cabang olahraga. Pihaknya pun siap melakukan pembibitan atlet untuk cabang olah raga ini dari usia 7 tahun hingga 18 tahun.

Ia menegaskan, pengembangan eSport bukan merupakan langkah pemerintah untuk menyalurkan kecanduan masyarakat terhadap gim online. Atlet eSport, menurut dia, akan dilatih sehingga memiliki keterampilan dalam cabang olah raga tersebut. Beberapa program latihan bagi calon atlet tersebut, menurut dia, bahkan antara lain mencakup metode sport sains.

"Kecanduan itu kalau tidak dipelihara dengan baik. Sedangkan eSport ini para calon atlet akan dibina dan dilatih, mereka juga akan punya waktu istirahat yang baik, " terang dia.

(Baca: WHO Tetapkan Kecanduan Gim sebagai Gangguan Medis)

Sebelumnya, WHO menetapkan kecanduan gim sebagai gangguan medis. Hal itu dimuat dalam laporan International Classification of Diseases (ICD) yang dirilis pada Sabtu (25/5).

Namun menurut pedoman WHO, seseorang perlu menunjukkan gejala selama 12 bulan untuk menerima diagnosis gaming disorder. 

American Psychiatric Association memperkirakan antara 0,3-1 % dari populasi dunia menderita gaming disorder. Artinya, lebih dari 75 juta orang mengalami gangguan medis akibat kecanduan gim.

Di Indonesia, jumlah pengguna gim online sejak tahun 2011 terus bertambah. Tercatat, hingga kini terdapat 10 juta orang pengguna gim online aktif dengan penambahan pemain baru sebanyak 2.500 orang setiap harinya.

Saat ini, Indonesia baru memiliki aturan mengenai klasifikasi atau sistem rating game (Indonesia Game Rating System/IGRS) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Peraturan tersebut belum mengatur batasan waktu untuk bermain gim.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto