Bakal Didenda Rp 500 Juta jika Jadi Sarang Hoaks, Ini Respons Facebook

Katadata
Facebook tanggapi rencana Kementerian Kominfo menerapkan denda Rp 500 juta bagi media sosial yang menjadi sarang hoaks.
7/11/2019, 18.26 WIB

Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Facebook mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan denda bagi platform yang menjadi sarang hoaks. Denda yang diberikan sekitar Rp 100 juta sampai Rp 500 juta.

Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari menyampaikan, secara umum perusahaannya mendukung semua kebijakan Kementerian Kominfo terkait konten. “Kuncinya bagaimana kami bisa bersinergi untuk menemukan regulasi,” katanya di Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (7/11).

Ia menjelaskan, Facebook sudah memiliki pedoman komunitas untuk menyaring konten yang akan dipublikasikan. Melalui pedoman itu, pengguna bisa melaporkan konten negatif ke Facebook, untuk kemudian dihapus.

Karena itu, menurut dia kebijakan pengenaan denda ini merupakan gagasan yang baik bagi perkembangan media sosial dan masyarakat di Tanah Air. “Saya rasa, ujungnya yang akan mendapat keuntungan bukan platform dan pemerintah, tetapi masyarakat,” kata dia.

(Baca: Jadi Sarang Hoaks, Facebook hingga Google Bisa Didenda Rp 500 Juta)

Berdasarkan laporan CIGI bertajuk ‘2019 CIGI-Ipsos Global Survey on Internet and Security Trust’, Facebook menjadi media sosial yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan hoaks. Laporan itu menyebutkan, dua dari tiga orang atau 67% masyarakat dunia setuju bahwa penyebaran hoaks terbesar berada di Facebook.

Sebanyak 65% responden menyebut penyebaran hoaks terbanyak kedua ditemukan di media sosial. Sekitar 60% responden menyebut hoaks ditemukan di situs-situs internet. Survei itu melibatkan 25.229 pengguna internet dari 25 negara, selama 21 Desember 2018-4 Januari 2019.

Konten negatif di Indonesia memang sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, regulasi itu belum mengatur tentang sanksi.

(Baca: Wacana Denda Facebook, Regulasi Uni Eropa dan Usaha Bendung Hoaks)

Karena itu, Kementerian Kominfo mengkaji aturan baru yang memuat sanksi bagi platform media sosial yang menjadi sarang konten negatif. Rencananya hal itu akan diatur dalam turunan peraturan pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelanggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE). Besaran dendanya juga masih dikaji.

Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate menjelaskan, regulasi itu perlu disusun agar media sosial tidak disalahgunakan. Ia berharap, kebijakan itu bisa mengurangi konten negatif yang dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat.

"Kominfo sebagai institusi negara memiliki tugas agar menjaga kekacauan tidak meluas dengan tidak menutup akses, tapi membatasi agar situasi kembali normal," kata dia.

(Baca: Jadi Sarang Hoaks, Facebook hingga Google Bisa Didenda Rp 100 Miliar)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto