Jadi Sarang Hoaks, Facebook hingga Google Bisa Didenda Rp 500 Juta

Cindy Mutia Annur
4 November 2019, 19:18
Facebook hingga Google yang menjadi sarang hoaks dan konten pornografi bakal didenda Rp 500 juta
Katadata
Ilustrasi, Facebook hingga Google yang menjadi sarang hoaks dan konten pornografi bakal didenda Rp 500 juta.

Perusahaan teknologi seperti Facebook, Twitter hingga Google bakal didenda Rp 100 juta sampai Rp 500 juta jika membiarkan konten bermuatan pornografi dan hoaks beredar di platform-nya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan, kebijakan ini berlaku pada akhir 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, kementeriannya masih mengkaji besaran sanksi tersebut. Nantinya, regulasi ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Advertisement

Besaran denda akan disesuaikan dengan banyaknya konten. “Itu akan kami susun antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per konten. Sedang dirumuskan,” katanya saat konferensi pers Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di kantornya, Jakarta, Senin (4/11).

Ia mengatakan, penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Facebook, Google dan lainnya memiliki fungsi fasilitator bagi para penyebar konten negatif. Penyebaran informasi itu melalui media sosial, email, aplikasi pesan dan lainnya.

(Baca: Jadi Sarang Hoaks, Facebook hingga Google Bisa Didenda Rp 100 Miliar)

Semuel mencontohkan, pemerintah mAmerika Serikat (AS) mengenakan denda kepada Facebook. Sebab, perusahaan teknologi itu dianggap teledor dalam pemanfaatan teknologinya lantaran beredar konten pornografi hingga hoaks di platform-nya. 

"Kami ingin (membuat kebijakan sanksi) seperti itu. Seharusnya (PSE yang ada di Indonesia) bisa mencegahnya, melakukan filter konten-kontennya sebelum terekspos karena mereka punya teknologinya," kata dia.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement