Jadi Sarang Hoaks, Facebook hingga Google Bisa Didenda Rp 100 Miliar

Cindy Mutia Annur
6 September 2019, 11:50
Perusahaan pengembang media sosial seperti Facebook, Twitter hingga Google bisa didenda hingga Rp 100 miliar jika tidak merespons permintaan pemerintah untuk menghapus konten negatif
Katadata
Perusahaan pengembang media sosial seperti Facebook, Twitter hingga Google bisa didenda hingga Rp 100 miliar jika tidak merespons permintaan pemerintah untuk menghapus konten negatif.

Perusahaan teknologi seperti Facebook, Twitter hingga Google bakal dikenakan denda maksimal Rp 100 miliar jika tidak responsif menangkal hoaks di Indonesia. Hal itu tertuang dalam draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE).

Revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 tersebut sudah dikaji Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak tahun lalu. Draf aturan itu sudah ada di Sekretariat Negara sejak 16 Agustus lalu. “Sekarang sedang disirkulasi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di kantornya, Jumat (6/9).

Semuel menjelaskan, ada beberapa perubahan atas draf regulasi tersebut dibanding pembahasan awal. Salah satunya, menetapkan denda hingga Rp 100 miliar bagi platform yang tidak merespons permintaan pemerintah untuk menghapus konten negatif.

“Denda itu per pelanggaran. Kami akan minta (di-take down), kalau tidak direspons atau dibirkan penyebaran konten yang bisa merugikan masyarakat, itu akan dikenakan denda,” kata Semuel.

(Baca: Pemerintah Kaji Pendapatan Negara dari Denda Platform Sarang Hoaks)

Nantinya, denda atas platform media sosial yang melanggar aturan tersebut bakal masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan begitu, pungutan yang diperoleh dapat digunakan oleh pemerintah untuk belanja negara.

Selain itu, aturan tersebut bakal mengatur terkait perusahaan swasta. Perusahaan yang kantornya berada di luar negeri, namun konsumennya ada di Indonesia, maka tetap harus mematuhi aturan ini.

Semuel optimistis aturan itu dirilis sebelum pergantian pemerintahan atau pada Oktober nanti. “Proses sirkulasi 30 hari sejak diterima,” kata Semuel.

(Baca: Kominfo Siapkan Sanksi bagi Media Sosial Sarang Hoaks)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...