Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebut Google sebagai perusahaan digital raksasa paling kooperatif soal pajak. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut telah membayar pajak penghasilan (PPh) dan selanjutkan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi iklan.

Rudiantara menjelaskan, Google sudah membayar PPh sejak 2016. Per Oktober 2019, perusahaan akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) 10% untuk layanan Google Advertisement. "Jadi Google ini yang paling kooperatif lah dalam konteks pajak," ujar Rudiantara saat ditemui di sela-sela acara Google Cloud Summit di JIExpo, Jakarta, Kamis (5/9).

(Baca: Dampak Perang Dagang, Google Pindahkan Pabrik Ponsel dari Tiongkok)

Berdasarkan situs Google Advertising, mulai 1 Oktober 2019, faktur penjualan dan penagihan iklan untuk perusahaan yang berdomisili di Indonesia, akan dikeluarkan oleh Google Indonesia. Transaksi akan menggunakan mata uang lokal, dan akan dikenakan PPN sebesar 10%.

Corporate Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana mengatakan perubahan ini merupakan awal dari penerapan model bisnis baru. “Untuk mendukung perkembangan bisnis kami di Indonesia," ujar dia kepada Katadata.co.id di sela-sela acara Google Cloud Summit di JIExpo, Jakarta, Kamis (5/9).

(Baca: Google Ungkap Sebab YouTube Atta Halilintar dan Ria Ricis Diminati)

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, perkembangan dengan Google ini bisa mendorong penerapan serupa oleh perusahaan digital raksasa lainnya, seperti Facebook dan Twitter.