Penjelasan Kominfo Atas Kritik LSM Soal Pembatasan Internet di Papua

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan alasan membatasi akses internet di Papua. Hal ini dalam rangka menanggapi somasi LSM.
26/8/2019, 16.17 WIB

(Baca: LSM Unjuk Rasa di Depan Kominfo Minta Akses Internet Papua Dibuka)

Adapun Kementerian Kominfo awalnya hanya memperlambat (throttling) akses internet atau telekomunikasi di beberapa wilayah di Papua sejak Senin (19/8) siang. Caranya, dengan memperkecil cakupan frekuensi sehingga proses pengiriman informasi atau data menjadi lebih lambat.

Dua hari setelahnya, Kementerian Kominfo memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. “Kami memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi mulai hari ini,” kata dia dalam siaran pers, Rabu (21/8).

Pada akhir pekan lalu, Kementerian memutuskan untuk membatasi akses internet di Papua. Kebijakan ini ditempuh karena penyebaran hoaks masih terjadi.

(Baca: Internet Diblokir di Papua, Layanan Telepon dan SMS Telkomsel Normal)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur