Ada Kendala Teknis, Baru 40% Wilayah Adopsi Aturan Tarif Ojek Online

ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan aturan larangan diskon pada transportasi online, termasuk ojek online.
Editor: Pingit Aria
7/8/2019, 05.30 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui bahwa saat ini baru 40% dari 220 kota dan kabupaten yang menerapkan tarif ojek online sesuai regulasi. Padahal, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 yang mengatur soal tarif ojek online telah diteken sejak 25 Maret lalu.

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani menyatakan, ada kendala teknis sehingga ketentuan tersebut hanya bisa diimplementasikan secara bertahap. Sebab, harus ada penyesuaian algoritma pada aplikasi ojek online Gojek dan Grab.

"Kami akan lakukan percepatan hingga 220 kota. Paling lama mungkin Oktober atau November (2019) lah kami sudah bisa," kata Ahmad dalam diskusi 'Menyoal Pengaturan Tarif Transportasi Online' di Kantor The Indonesian Insitute, Jakarta, Selasa (6/8).

(Baca: Gojek Tanggapi Tuntutan Mitra Pengemudi Soal Insentif hingga Suspensi)

Hari ini, Kemenhub akan memanggil Gojek dan Grab agar ketentuan tarif ojek online bisa berlaku di 82 % wilayah pada zona 1 dan 3. Di mana, biaya jasa minimal pada kedua wilayah telah ditetapkan antara Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu.

Zona satu mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Zona tiga adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur