Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa disahkan sebelum pergantian parlemen, Oktober 2019. Sebab, draf RUU sudah siap secara substansi sehingga tinggal dikirimkan ke DPR untuk dibahas. Namun, pembahasan di DPR belum tentu bisa secepat yang diharapkan.
Anggota Komisi I DPR Meutya Hafid belum bisa memprediksi lama pembahasan RUU tersebut. Pasalnya, DPR juga belum melihat isi draf RUU. “Undang-Undang itu bervariasi sekali di DPR, ada yang sampai bertahun-tahun, mungkin dua periode belum selesai, namun ada juga yang bisa selesai dalam satu bulan,” kata dia di Jakarta, Rabu (3/7).
Namun, ia memahami bahwa RUU tersebut mendesak untuk Indonesia. Sebab, Indonesia masih tergolong rawan dalam hal perlindungan data pribadi. Dengan pertimbangan tersebut, ia pun menilai semestinya RUU tersebut bisa disahkankan tanpa perlu menunggu sempurna.
(Baca: Kominfo Perkirakan UU Perlindungan Data Rampung sebelum Oktober)
“Intinya, dasar mengenai RUU PDP itu harus segera diselesaikan sekarang. Kalau belum sempurna, maka bisa direvisi di periode berikutnya,” ujar Meutya. Maka itu, ia pun mendorong agar draf RUU PDP segera dikirimkan ke DPR, sehingga bisa mulai dibahas.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan, draf RUU tersebut sudah siap, tinggal menunggu tanda tangan dari para menteri yang terkait, kemudian dikirimkan ke DPR.
Pemerintah telah merancang RUU PDP sejak 2012. Pembahasannya kompleks lantaran selama ini ada 32 aturan tentang data pribadi yang tercecer di masing-masing kementerian. “Kami butuh bicara dengan seluruh stakeholder terkait 32 aturan tersebut agar tidak ada yang terlewat,” ujar Semuel.
Nantinya, RUU PDP ini bersifat ekstrateritorial sehingga bukan hanya berlaku di Indonesia namun di seluruh dunia sepanjang objek data pribadi warga Indonesia. “Kita kejar apabila ada orang yang bermasalah dan merugikan data pribadi kita,” ujarnya.