Rudiantara Nilai Kebijakan IMEI Tak Hambat Penjualan Ponsel Bekas

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi telepon seluler. Pemerintah akan menerapkan aturan nomor IMEI dan MSISDN pada telelpon seluler (ponsel), sehingga ponsel yang dapat digunakan di Indonesia hanya ponsel yang terdaftar IMEI dan MSISDN-nya secara resmi.
Penulis: Michael Reily
2/7/2019, 19.34 WIB

Namun, dia memastikan penjualan ponsel bekas bisa terjadi asal IMEI dan MSISDN terdaftar secara resmi. "Secondhand handset boleh dijual selama terdaftar IMEI dan MSISDN operator, intinya semua yang harus terdaftar supaya bisa dipasangkan," ujar Rudiantara.

Nantinya, pemasangan antara IMEI dan MSISDN bakal dilakukan oleh sistem. Dia berencana kebijakan untuk kewajiban IMEI dan MSISDN bakal keluar bulan Agustus 2019 di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Namun, Rudiantara mengaku implementasi aturan masih secara bertahap. Ada juga proses pemutihan untuk memberikan waktu kepada masyarakat menyiapkan ponsel yang memiliki IMEI untuk dipasangkan dengan MSISDN. Meski begitu, dia berjanji aturan akan berjalan dalam jangka tahunan.

Menurut Rudiantara, masyarakat dan merek ponsel tidak akan mengalami kerugian karena model kebijakan sudah menjadi penerapan umum secara global. "Nanti masih akan ada proses pembahasan dengan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan pihak lain, yang pasti masyarakat tidak rugi," katanya lagi.

(Baca: Langkah Kominfo agar Adopsi 5G di Indonesia Lebih Efisien)

Halaman:
Reporter: Michael Reily