Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung rencana kepolisian yang akan melakukan patroli siber di grup Whatsapp. Menteri Kominfo Rudiantara yakin patroli siber dapat mencegah tindakan kriminal yang ada di media sosial tersebut.
Rudiantara menjelaskan, patroli siber bisa membantu polisi mengetahui ada tidaknya tindakan kriminal di grup Whatsapp melalui delik aduan dan delik umum yang sebelumnya telah dilaporkan ke kepolisian. Menurutnya, patroli siber hanya bisa dilakukan setelah ada laporan agar polisi tidak dianggap melanggar privasi ketika masuk ke grup-grup Whatsapp yang terindikasi bermuatan kriminal.
Apalagi, percakapan diWhatsapp merupakan ranah komunikasi yang bersifat pribadi, berbeda dengan media sosial seperti Facebook dan Twitter yang merupakan ranah publik. “Kami dukung, asal dengan catatan, yakni ada laporan yang berbuat kriminal, jadi bukan asal melakukan patroli,” ujar Rudiantara saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (18/6).
(Baca: Survei: 86% Pengguna Internet Pernah Tertipu Hoaks)
Rudiantara pun meminta masyarakat percaya dan menghormati proses yang dijalankan oleh polisi dalam patroli siber. Patroli di grup Whatsapp yang diinisiasi oleh kepolisian seharusnya didukung karena merupakan salah satu upaya dalam proses penegakan hukum.
“Kalau dianggap melanggar privasi dan melanggar hukum, apa tidak boleh polisi masuk? Penegakan hukumnya bagaimana?” ujarnya.
Apalagi saat ini hoaks tergolong sebagai tindakan kriminal. Status kriminal yang ditetapkan dapat bergantung dari tuntutan berdasarkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik ( UUITE).
"Jadi kriminal itu bukan hanya pembunuhan dan pencurian saja, tapi hal-hal yang melanggar berdasarkan UU ITE itu juga temasuk kriminal," ujar Rudiantara.
(Baca: Kominfo: Sebaran Hoaks Selama Sidang MK Belum Semasif Kerusuhan 22 Mei)