Terkait dengan pembatalan larangan diskon tarif ojek online oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Gabungan Aksi Roda dua (Garda) Indonesia menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah masalah.
Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono mengatakan, perihal diskon tarif ini nantinya akan ditentukan sendiri oleh mekanisme pasar dan tidak akan mempengaruhi pendapatan mitra pengemudi.
Namun, ia memberi catatan bahwa pada penerapan diskon oleh perusahaan aplikator, hendaknya tidak melanggar ketentuan tarif yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019.
Pemberian diskon menurutnya sah-sah saja, sebab masing-masing aplikator memiliki strategi marketing untuk menjaga loyalitas konsumen.
Sementara, bagi mitra pengemudi, adanya diskon tidak akan mempengaruhi pendapatan, sebab biaya jasa yang diberikan tetap mengacu pada tarif yang ditetapkan oleh Kemenhub alias tarif normal.
Ia mencontohkan, misalnya ada aplikator yang memberlakukan diskon tarif ojek online hingga Rp 1. Pemberian diskon ini hanya berlaku bagi konsumen, sementara biaya yang diterima mitra pengemudi masih sesuai tarif batas bawah dan atas Kemenhub sehingga pendapatan mereka tidak berkurang.
(Baca: Kemenhub Batalkan Larangan Diskon Tarif Ojol)
“Secara sistem, (biaya jasa yang diberikan kepada mitra pengemudi) masih berlaku sesuai aturan Kemenhub. Diskon yang diberikan sebenarnya berasal dari fintech pembayaran seperti OVO dan GoPay," ujar Igun saat ditemui dalam acara Halal Bilhalal di kantor Kemenhub, Kamis (13/6).
Konsekuensi dibatalkannya larangan diskon tarif ini menurut Igun adalah kemunculan predatory pricing yang tidak bisa dihindarkan. Pasalnya, dengan strategi masing-masing fintech untuk menjaga loyalitas, pastinya akan terjadi 'perang diskon'.
Predatory pricing sendiri merupakan strategi pemberlakuan harga yang sangat murah oleh sebuah perusahaan, dengan maksud untuk menyingkirkan pesaing.
Untuk menjaga agar pasar tetap sehat, Igun berpendapat hal tersebut sepenuhnya merupakan tugas masing-masing aplikator. Menurutnya, yang terutama adalah aplikator tidak melanggar regulasi soal tarif batas bawah dan batas atas yang telah ditetapkan Kemenhub.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, pemberian diskon tarif ojek online masih diperbolehkan asalkan tidak melebihi tarif batas bawah dan atas yang telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019.
(Baca: Maju Mundur Larangan Diskon Tarif Ojek Online)
Ia melanjutkan, Kemenhub telah membicarakan soal diskon tarif ojek online dengan beberapa lembaga seperti dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, diputuskan bahwa regulasi yang telah dibuat oleh Kemenhub tidak akan mengatur soal diskon tarif ojek online.
“Itu bukan ranah kami, tetapi ranah (lembaga) yang lain, KPPU” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa semua pihak harus bersinergi untuk mengamankan bisnis ride-hailing yang sudah ada di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat di industri tersebut. Apabila ada sinyal kondisinya sudah mengarah ke bentuk persaingan tidak sehat, maka KPPU yang akan turun.
(Baca: Kemenhub Akan Berlakukan Aturan Ojek Online Nasional Pekan Depan)