Maju Mundur Larangan Diskon Tarif Ojek Online

ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan aturan larangan diskon pada transportasi online, termasuk ojek online.
Penulis: Pingit Aria
13/6/2019, 14.34 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk menerbitkan aturan yang melarang diskon tarif ojek online. Namun, rencana itu kini dibatalkan karena melampaui kewenangannya.

Pada Senin (11/6) lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, setiap operator wajib memenuhi ketentuan tarif ojek online yang telah diatur, tanpa diskon. Hal itu dimaksudkan untuk melindungi pengemudi dan menjaga iklim persaingan usaha.

"Kami sedang merancang suatu Permen (peraturan menteri) atau surat edaran yang melarang diskon," kata Budi Karya saat itu.

Wacana itu pun menuai polemik. Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda), Igun Wicaksono misalnya, meminta agar Kemenhub hanya mengatur ketentuan diskon ojek online, bukan menghapusnya.

(Baca juga: Kominfo Siap Blokir Aplikasi Ojek Online yang Melanggar Aturan Tarif)

Ia mengakui, adanya berbagai program promosi dari aplikator dapat menambah penghasilan mitra pengemudi. "Yang kami inginkan bukan menghilangkan promo, tapi mengatur promo yang ada," kata Igun.

Menurutnya, pemerintah tetap harus membuat regulasi agar program diskon yang ditawarkan Gojek dan Grab tidak membuat tarif yang dibayarkan oleh konsumen lebih rendah dari biaya operasional yang dikeluarkan mitra pengemudi. Sebab, praktik predatory pricing semacam itu akan menutup peluang masuknya perusahaan lain ke dalam industri ini.

Baru dua hari melempar wacana, Kemenhub mengisyaratkan menarik kebijakan itu. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan, kewenangannya hanya mengatur batas atas dan bawah tarif ojek online.

Setelah batasan tarif itu ditetapkan, implementasinya diserahkan kepada masing-masing perusahaan operator, yakni Gojek dan Grab. Sementara masalah diskon tarif, jika memang menjurus pada praktik predatory pricing, merupakan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

(Baca juga: Grab dan Gojek Dukung Penerapan Aturan Diskon Tarif Ojek Online)

"Saya kira promo itu di luar (kewenangan) saya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/6) malam.

Di pihak lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan bahwa yang terpenting bagi konsumen adalah tarif ojek online yang wajar. "Yang penting ada kewajaran tarif, mencerminkan biaya pokok dan daya beli konsumen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

Reporter: Michael Reily, Antara