Kominfo Siap Blokir Aplikasi Ojek Online yang Melanggar Aturan Tarif

Cindy Mutia Annur
12 Juni 2019, 21:00
Sanksi aturan tarif ojek online
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Kementerian Kominfo akan memblokir aplikasi penyedia layanan ojek online seperti Gojek dan Grab yang melanggar aturan tarif.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengkaji aturan mengenai sanksi bagi penyedia layanan berbagi tumpangan (ride-hailing) yang melanggar kebijakan terkait tarif ojek online. Salah satu opsi sanksi yang bakal diterapkan adalah pemblokiran aplikasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, penetapan sanksi bagi pengembang aplikasi mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan UU tersebut, Kementerian Kominfo bakal memblokir aplikasi yang pengembangnya melanggar perundang-undangan di Indonesia.

Karena itu, Kementeriannya siap memblokir aplikasi layanan ojek online seperti Gojek dan Grab, yang melanggar aturan terkait tarif. “Sudah diputuskan, kalau sanksi (yang ditetapkan) di Kominfo terkait pelanggaran terhadap aplikasi umpamanya ada di UU ITE, itu akan kami blokir,” kata Semuel di kantornya, Rabu (12/6).

(Baca: Kemenhub Ajak Pengemudi Ojek Online Diskusi Soal Tarif Sore Ini)

Tarif layanan ojek online itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019. Kemenhub juga sudah melakukan uji coba penerapan tarif ojek online sejak 1 hingga 17 Mei lalu. Penyedia layanan ojek online yang melanggar peraturan tersebut belum dikenakan sanksi selama masa uji coba.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...