Bersaing dengan Traveloka, Tiket.com Siap Luncurkan Layanan Cicilan

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Michael Reily
4/3/2019, 15.46 WIB

Sementara pesaingnya, Traveloka, telah mengembangkan PayLater dengan menggandeng PT Pasar Dana Pinjaman atau Danamas sejak tahun 2018. Danamas merupakan salah satu pemegang lisensi bisnis pinjam meminjam atau peer-to-peer lending, yang telah  terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui situs Traveloka, konsumen hanya bisa mengakses fitur anyar tersebut untuk produk tiket pesawat dan hotel. Namun, jika melalui aplikasi Traveloka, layanan itu bisa digunakan untuk seluruh produk termasuk tiket kereta api, bus, tavel, serta aktivitas dan rekreasi.

(Baca: Rudiantara: Startup di Bidang Gaya Hidup Berpeluang Jadi Unicorn)

Para pengguna hanya perlu mengisi formulir aplikasi dan mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan salah satu dokumen lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Kartu Keluarga (KK) untuk bisa menggunakan fitur PayLater. Jika mengunggah dokumen tambahan seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak atau slip gaji, para pengguna bisa memperoleh batas pembelian produk dan layanan hingga Rp 10 juta.

Untuk bisa memesan produk Traveloka menggunakan fitur PayLater, pengguna bisa memilih opsi TravelokaPay, lalu pilih PayLater. Lalu isi formulir aplikasi, dan tunggu konfirmasi dari Traveloka melalui surat elektronik (email) guna mengetahui apakah aplikasi Anda disetujui. Jika aplikasi telah disetujui, pengguna sudah bisa menggunakan fitur PayLater.

(Baca: Bank Mandiri Dorong Transaksi Kartu Kredit untuk Wisata)

Halaman: