Regulasi yang mengatur soal taksi online akan berlaku efektif pada Juni 2019. Saat ini, Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus tersebut masih dalam tahap sosialisasi setelah diundangkan pada Desember 2018 lalu.
“Rencananya, peraturan ini akan diberlakukan secara penuh pada Juni 2019 mendatang,” kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (26/2).
Sebelumnya, regulasi ini telah empat kali mengalami perubahan dalam waktu 2,5 tahun. Maka, Budi berharap tak ada lagi gugatan terhadap peraturan baru ini.
(Baca: Pembahasan Tarif Ojek Online Masih Temui Jalan Buntu)
Aturan PM 118 ini dijadikan payung hukum keempat yang mengatur taksi online setelah tiga peraturan sebelumnya dimentahkan oleh Mahkamah Agung (MA). “Kalau ini digugat lagi, terus kapan ini dikerjakan,” kata Budinya.
Menurutnya regulasi ini memang belum sempurna dikarenakan dinamika yang terus berkembang. Namun, Budi berharap peraturan ini dibiarkan berlaku dan berjalan terlebih dahulu.
Lebih lanjut Budi mengatakan saat ini timnya masih memantau tariff yang diberlakukan oleh operator, yakni Gojek dan Grab. Begitu juga beberapa poin dalam regulasi yang terkait keamanan seperti fitur panic button masih dalam pengembangan.
(Baca: Gojek dan Grab Punya 6 Bulan untuk Penuhi Standar Baru Taksi Online)