Kemenhub Berencana Terbitkan Aturan Ojek Online Bulan Depan

KATADATA | Ajeng Dinar Ulfiana
Driver Grab memarkirkan motornya di parkiran khusus Grab , Mall FX, Jakarta Selatan (22/11).
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
28/1/2019, 13.17 WIB

Keempat, tata cara pemblokiran akun (suspend). Dalam hal ini, aplikator diharapkan tidak semena-mena dan menyosialisasikan pemblokiran akun yang diberikan. "Karena ada salah persepsi kemarin-kemarin, misalnya disuspend 3 jam, dikiranya seminggu. Kami harap diinformasikan ke driver dan komunitas bahwa suspend-nya ada tingkatannya," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Managing Director Grab Indonesia Ridzky Kramadibrata mengatakan, bahwa perusahannya terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait aturan ini. "Kami juga memberi akses Kemenhub untuk berdiskusi dengan mitra kami, walaupun sudah ada tim 10," kata dia.

(Baca: Bertemu Pengemudi Ojek Online, Jokowi Mengaku Regulasi Kerap Terlambat)

Ia mengatakan, perusahaannya sudah melakukan beberapa langkah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan konsumen. Dari sisi tarif, ia mengaku sudah berdiskusi dengan mitra. Bahkan, Grab sudah menguji kenaikan tarif untuk layanan GrabBike dan memantau dampaknya.

"Saat ini, tarif minimal Rp 8 ribu di DKI Jakarta. Kami sudah uji kenaikan dari Rp 8 ribu menjadi Rp 10 ribu, justru itu menurunkan jumlah penumpang. Ini sudah kami tes," kata Ridzky.

Terkait suspend, Grab sudah menerapkan tahapan dan sosialisasi.  "Kalau ada kecurangan pun kami lakukan beberapa tahapan, warning dulu. Kalau sudah beberapa kali, mau tidak mau kami putus mitra," kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati