Berapa banyak selebriti instagram (selebgram) yang Anda tahu, atau bahkan ikuti akunnya? Di antara akun selebgram yang mendapat penghasilan dari iklan atau endorse berbagai produk, tentu ada pajak yang harus dibayarkan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, beberapa selebgram sudah taat pajak. Setidaknya, 51 selebgram terpantau membayar dan melapor pajak pada 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal pajak Hestu Yoga Saksama menyampaikan, nilai pajak yang dibayarkan oleh 51 selebgram itu sekitar Rp 2,7 miliar. "Itu pun (baru) yang terpantau oleh kami," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/1).
(Baca: Menteri Kominfo Dorong Lagi Pengenaan Pajak untuk Selebgram)
Ia menjelaskan, sistem pemungutan pajak di Indonesia bersifat self assesment. Maka, masyarakat Indonesia yang berpenghasilan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar dan melaporkan pajaknya. Untuk itu, tidak perlu ada aturan khusus untuk pajak media sosial, termasuk selebgram.
Untuk pengawasannya, Ditjen Pajak mengandalkan data internal dan kerja sama dengan instansi pemerintah lain untuk mendapat informasi. Nah, informasi yang diperoleh inilah yang akan menjadi dasar pengawasan Ditjen Pajak terkait kepatuhan wajib pajak.
Adapun sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara kembali menyerukan tentang pentingnya pengenaan pajak atas penghasilan para selebgram. Ini untuk memenuhi prinsip keadilan. "Kalau perform di televisi misalkan kena pajak, di dunia maya harus dikenakan dong. Harus fair," kata dia (9/1) lalu.
(Baca: Tak Ditunda, Kemenkeu Akan Rilis Aturan Teknis Pajak E-Commerce)