Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji aturan ojek online, yang salah satunya mengatur soal tarif. Grab berharap, Kemenhub melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aplikator dalam pembahasan aturan ini
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno optimistis, pemerintah akan menyusun kerangka peraturan yang terbaik untuk ojek online. "Kami berharap seluruh pemangku kepentingan diikutsertakan dalam proses (pembahasan)," kata dia kepada Katadata, Jumat (11/1).
Anreianno sudah mengetahui rencana Kemenhub untuk mengatur ojek online. "Namun Grab belum mengetahui pasti bentuk produk hukum yang sedang dirancang (oleh Kemenhub)," kata dia.
Secara keseluruhan, ia menyambut positif rencana pembuatan aturan tersebut. Terutama, Grab menyoroti aturan tentang standar pelayanan minimum, keamanan, dan keselamatan konsumen baik pengemudi maupun pelanggan. Poin ini lebih dulu diatur dalam kebijakan taksi online.
(Baca: Kemenhub Sebut Tarif Batas Bawah Ojek Online Rp 2.000 - 2.500 per Km)
"Kami mendukung jika keselamatan dan keamanan ini dapat diatur dengan baik dalam peraturan untuk ojek online, mengingat aspek ini sudah diatur untuk angkutan roda empat," kata dia.
Standar minimum pelayanan yang ia dukung misalnya, kewajiban penggunaan reflektor pada jaket pengemudi untuk meningkatkan visibilitas saat berkendara di malam hari. Begitu pun pemanfaatan telematics atau teknologi yang mencatat lokasi, arah, dan kecepatan dari pengendara. Sebab, teknologi ini bisa menekan peluang terjadinya kecelakaan saat berkendara.
Hanya, ia tak berkomentar perihal tarif yang bakal diterapkan untuk ojek online. Sementara Kemenhub menyebut tarif batas bawah bagi ojek online berkisar antara Rp 2.000 - 2.500 per kilometer (km) Sebab, angka tersebut masih di bawah tarif taksi online yang batas bawahnya sebesar Rp 3.000 – 3.500 per km.
Regulasi ini rencananya dirilis dalam waktu dekat. "Idealnya itu dari kami," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi, kemarin (10/1). Namun, Budi belum mengungkapkan berapa tarif batas atas ideal.
Budi mengatakan, belum ada kesepakatan antara regulator, aplikator, dan mitra pengemudi ojek online. "Yang perlu titik temu masalah tarif," katanya.
(Baca: Permenhub Angkutan Motor Atur Ojek Aplikasi maupun Pangkalan)
Tarif merupakan satu dari tiga pilar utama yang diatur dalam regulasi ojek online yang ditargetkan keluar Maret mendatang. Dua poin lainnya adalah keselamatan dan keamanan, serta kemitraan, termasuk yang terkait dengan pembekuan akun pengemudi (suspend).