Bank Indonesia (BI) menegaskan transaksi pembayaran melalui aplikasi penyedia layanan pembayaran asal Tiongkok AliPay dan WeChat Pay di Indonesia hanya berlaku untuk  wisatawan mancanegara. Ini bertujuan untuk memudahkan wisatawan dalam bertransaksi, kendati dalam implementasinya nanti mereka harus pula mengikuti aturan seperti yang disyaratkan BI.  

Instrumen pembayaran asing nantinya diharuskan bekerja sama dengan bank BUKU IV untuk menjaring transaksi rupiah. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk AliPay atau WeChat Pay, tetapi juga semua penyedia layanan pembayaran asing yang ingin menggunakan instrumen pembayarannya di Indonesia.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko mengungkapkan BI terus melakukan pengawasan terhadap masuknya financial technology (fintech) asing. "Itu hanya untuk melayani turis, kalau mau pakai untuk pasar Indonesia harus ada izin ketat lagi," kata Onny di Jakarta, Jumat (14/12).

(Baca: Untung-Rugi Masuknya Dua Raksasa Fintech Pembayaran asal Tiongkok)

Kewajiban untuk sistem pembayaran asing tercantum dalam Peraturan BI (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Bank yang harus digandeng adalah bank BUKU IV alias bank bermodal inti di atas Rp 30 triliun.

Adapun transaksi lewat layanan tersebut harus diproses dalam rupiah sesuai dengan PBI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Onny menjelaskan, pemerintah ingin mengambil manfaat dari instrumen pembayaran asing yang masuk ke Indonesia. Contohnya adalah pembukaan rekening untuk mencatat transaksi sehingga ada nilai tambah yang bisa didapatkan. Kemudian, biaya-biaya lain yang bisa diambil tergantung oleh penyedia pembayaran asing.

Dia menekankan bahwa untuk penggunaan uang atau dompet digital tadi,  pemerintah membatasi penggunaannya hanya untuk merchant asal Indonesia. "Transaksi itu bisa didebet ke dana merchant, sehingga ada perlindungan dan kepastian pembayaran dari turis," ujarnya.

Dia menyebutkan,  salah satu perbankan dalam negeri yakni BNI sudah mulai meneken kontrak dengan AliPay dan WeChat Pay. Selain itu, ada juga tiga perbankan lain yang sudah memasuki masa penjajakan. Adapun untuk melakukan kerja sama bisa melalui merchant aggregator yang bersinergi dengan bank BUKU IV.

(Baca: WeChat dan Alipay Masuk, Sri Mulyani Minta Keandalan Sistem Pembayaran)

Senior Vice President Divisi E-Banking BNI Diyah Permata Widiastuti mengungkapkan, uji coba penggunaan dua alat pembayaran tadi sudah mulai dilakukan di Bali.  Dengan demikian, BNI akan menangani transaksi dari pembayaran oleh instrumen asing.

Namun, Diyah tak menyebutkan potensi keuntungan karena banyak faktor pembagian yang menyebabkan biaya yang diterima menjadi beragam. Contohnya adalah tipe kartu, jenis barang, serta principle asing.

Dia menekankan, BNI terus memberikan laporan kepada BI terkait implementasi pelaksanaan kerja sama. "Kami masih menunggu sinyal dari regulator juga tentang standar teknisnya," kata Diyah.

Reporter: Michael Reily