Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merilis regulasi baru yang mengatur taksi online pada Desember 2018. Rencana ini mundur dari target sebelumnya, yakni pada November 2018.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, saat ini rancangan regulasi taksi online sudah ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). "Kalau sudah di sana semestinya cepat. Desember lah," ujar dia di kantor Go-Jek, Jakarta, Selasa (27/11).
Regulasi baru ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 pada 12 September lalu. MA pun memberi waktu Kemenhub tiga bulan untuk membuat aturan baru. Artinya, kebijakan itu sudah harus dirilis pada 11 Desember 2018.
Sebelumnya, Budi mengatakan bahwa regulasi anyar itu sudah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan. Aturan tersebut juga sudah diuji publik di beberapa kota.
(Baca juga: Regulasi Baru Taksi Online Mengatur Tarif, Kuota dan Standar Layanan)
Ia menjelaskan, regulasi baru tersebut memuat 29 pasal. Salah satu yang diatur adalah batas wilayah operasi. Pengemudi taksi online yang terdaftar di DKI Jakarta, tidak bisa beroperasi di Tangerang atau wilayah lainnya. Kemenhub akan meminta aplikator membuat sistem untuk pengawasannya.
Regulasi itu juga mengatur kuota. Jumlahnya akan diserahkan kepada Gubernur, jika menyangkut satu provinsi. Namun, bila bersinggungan antara dua provinsi, maka yang mengatur adalah pemerintah pusat. Misalnya, kota yang beririsan antara DI Yogyakarta dengan Jawa Tengah (Jateng) maka kuota diatur oleh Kemenhub.
Khusus untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), kuota taksi online yang boleh beroperasi akan diatur oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Selain itu, regulasi ini memperketat aturan tarif. Besaran tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp 3.500 per kilometer dan tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer. Sementara untuk tarif di wilayah II termasuk Nusa Tenggara dan Kalimantan dibatasi minimal Rp 3.700 per kilometer dan maksimal Rp 6.500 per kilometer.
(Baca juga: Tinggalkan Argo, Bluebird Siap Adopsi Skema Tarif Taksi Online)
Untuk memastikan ketaatan aplikator, staf Kemenhub bakal menyamar sebagai penumpang untuk melakukan pengecekan. Apabila diketahui ada pelanggaran, bukti pembayaran akan disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Nantinya, Kominfo akan memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama hingga kedua. Bila kedua surat itu tidak juga memberi efek jera, maka ada sanksi yang lebih berat.
Sanksinya, akan didiskusikan oleh Kemenhub bersama dengan Kominfo dan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). "Kami pertimbangkan sanksi lain. Tetapi, perusahaan sebesar itu kami rasa ada respons positif dari mereka," kata Budi.