Pemerintah menargetkan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang penggunaan satu data dan big data  rilis pada akhir 2018. Sejak awal dikaji pada 2016 hingga sekarang, regulasi ini mengalami 23 kali revisi.

Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho mengatakan, penyebab lamanya pembahasan, salah satunya karena data industri berkembang cepat. "Alhasil, perpres ini versinya sampai 23. Dan semoga akhir tahun dirilis," ujarnya di sela Seminar Satu Data Indonesia Menuju Era Revolusi Industri 4.0, Jakarta, Senin (26/11).

(Baca juga: Pemerintah dan Pabrik Elektronik Buat Proyek Percontohan Industri 4.0)

Pergerakan industri pada era revolusi keempat mencapai dua kali lebih gesit daripada sebelumnya. Industri 4.0 menciptakan sejumlah model bisnis baru, contohnya layanan on-demand Go-Jek. Pasar yang dibidik terbilang luas, tak hanya tumpangan (ride hailing) tetapi juga pembayaran dan pesan-antar.

Sejumlah model bisnis tumbuh subur pada era digital, seperti costumer to costumer (CtoC), business to business (BtoB), business to costumer (BtoC), dan business to government (BtoG). Guna mengantisipasi perkembangan pada tahun mendatang dibutuhkan regulasi khusus  yang mengatur penggunaan satu data dan big data.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati