Pemerintah menargetkan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang penggunaan satu data dan big data  rilis pada akhir 2018. Sejak awal dikaji pada 2016 hingga sekarang, regulasi ini mengalami 23 kali revisi.

Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho mengatakan, penyebab lamanya pembahasan, salah satunya karena data industri berkembang cepat. "Alhasil, perpres ini versinya sampai 23. Dan semoga akhir tahun dirilis," ujarnya di sela Seminar Satu Data Indonesia Menuju Era Revolusi Industri 4.0, Jakarta, Senin (26/11).

(Baca juga: Pemerintah dan Pabrik Elektronik Buat Proyek Percontohan Industri 4.0)

Pergerakan industri pada era revolusi keempat mencapai dua kali lebih gesit daripada sebelumnya. Industri 4.0 menciptakan sejumlah model bisnis baru, contohnya layanan on-demand Go-Jek. Pasar yang dibidik terbilang luas, tak hanya tumpangan (ride hailing) tetapi juga pembayaran dan pesan-antar.

Sejumlah model bisnis tumbuh subur pada era digital, seperti costumer to costumer (CtoC), business to business (BtoB), business to costumer (BtoC), dan business to government (BtoG). Guna mengantisipasi perkembangan pada tahun mendatang dibutuhkan regulasi khusus  yang mengatur penggunaan satu data dan big data.

Perpres satu data dan big data kelak memuat tujuh bab, yaitu ketentuan umum; prinsip; penyelenggaraan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota; perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data; pendanaan; partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik; ketentuan peralihan; serta penutup.

Yanuar menyatakan, pemerintah mengambil posisi longgar dalam menetapkan konten perpres satu data supaya relevan secara jangka panjang. Selain itu, peraturan ini juga akan mengatur standar dan metadata. "Ini perpres paling panjang (yang pernah dibahas) dibanding perpes lain yang pernah saya kawal," tuturnya.

(Baca juga: Masuki Era Digital, Indonesia Perlu Tingkatkan Kemampuan SDM

Kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat di dalam pembahasan regulasi tersebut ialah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Sebagian besar K/L yang ada sudah menandatangani rancangan perpres satu data dan big data tersebut. Bagi mereka yang belum teken beralasan ingin peraturan ini diperketat. Meskipun tetap ada pertentangan, Yanuar optimistis bahwa regulasi ini akan terbit pada pengujung 2018.

Reporter: Desy Setyowati