Bank Indonesia (BI) telah memulai standardisasi pembayaran Quick Response (QR) Code dengan 13 peserta, termasuk TCash dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Keduanya menyatakan siap memulai program implementasi terbatas tersebut, dengan ketentuan komisi sebesar 1% dari transaksi.
Sebelumnya, TCash memang mengenakan merchant discount rate (MDR) yang berbeda pada transaksi dengan QR Code, sesuai kapasitas mitranya. "Tidak apa-apa (hanya 1%). Sebelumnya juga kisaran 1-2%, berbeda di setiap mitra," ujar CEO TCash Danu Wicaksana kepada Katadata, Jumat (3/8).
Ia menyampaikan, perusahaannya bakal mengimplementasikan standardisasi QR Code tahap pertama pada Agustus ini. Implementasinya akan dilakukan selama tiga bulan pada beberapa mitra saja. Namun, kepastian tanggal pelaksanaan dan mitra yang terpilih belum ditentukan. "Sedang finalisasi beberapa hal dulu, karena pesertanya bukan cuma kami," ujar Danu.
(Baca juga: BI Disebut Bakal Tetapkan Pembagian Komisi QR Code)
Senada dengannya, Sekretaris Perusahaan BCA Jan Hendra mengatakan bahwa perusahaannya siap menerapkan sistem pembayaran QR Code yang seragam. BCA juga tak mempersoalkan besaran MDR yang hanya 1%. "Kan ini baru dengan standar Bank Indonesia (BI). Kami lihat dulu tanggapan pasar," ujarnya.
Adapun besaran MDR ini menentukan pendapatan non bunga atau fee based income yang diterima penyedia layanan pembayaran dari setiap transaksi. Besarannya mengacu pada Peraturan BI (PBI) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Besaran MDR ini turun dari sebelumnya 2-3% menjadi 1% sejak akhir 2017.
Kendati begitu, standardisasi QR Code ini semestinya akan meningkatkan volume dan nilai transaksi. Sebab, QR Code yang sesuai standar BI ini nantinya bakal memakai simbol Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Dengan begitu, QR Code di seluruh mitra bisa dipakai oleh aplikasi pembayaran apapun sepanjang sudah mendapat izin dari BI.
(Baca juga: Akhir Tahun Ini, Singapura Adopsi Sistem Pembayaran dengan QR Code)
Toh, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko menyampaikan bahwa setelah implementasi ini instansinya bakal menerbitkan aturan terkait MDR khusus QR Code. Dengan begitu, besaran komisinya diharapkan bisa menutup investasi yang dikeluarkan oleh penyedia sistem pembayaran. Di sisi lain, besaran komisinya tidak memberatkan mitra.
"Nanti sendiri (dibuat aturannya) itu," kata dia. "Kami mau lihat dulu, supaya tidak menyusahkan. Kan QR Code akan dipakai untuk masyarakat dan mitra yang (skala ekonominya) kecil."
Selain itu, Kepala Grup Teknologi Finansial, Kerjasama dan Komunikasi Sistem Pembayaran BI Erwin Haryono mengatakan, instansinya tengah menyiapkan peraturan yang mengatur seluruh kegiatan sistem pembayaran digital, termasuk QR Code di Tanah Air. Hal ini juga akan disesuaikan dengan kebijakan GPN yang dicanangkan BI.