Uni Eropa Denda Google Rp 72 Triliun Akibat Android

Arief Kamaludin (Katadata)
Penulis: Pingit Aria
19/7/2018, 09.41 WIB

"Google telah terlibat dalam praktik ilegal untuk memperkuat posisinya. Hukuman ini harus mengakhiri praktik ini dengan efektif atau menghadapi pembayaran denda,” kata Vestager.

Jika Google menolak untuk membayar dalam 90 hari ke depan, perusahaan itu bisa menghadapi denda tambahan hingga 5% dari rata-rata omzet harian global perusahaan induk Alphabet Inc.

The Journal melaporkan, sistem operasi Android, menurut catatan UE, telah menguasai pangsa pasar ponsel pintar dunia sebesar 80%, meski tengah bersaing dengan rivalnya,  iOS besutan Apple.

(Baca juga: Pertama kali dalam 3 Tahun, Valuasi Microsoft Lampaui Alphabet)

Sementara, Google memastikan bakal mengajukan banding atas putusan Komisi. "Android telah menciptakan lebih banyak pilihan untuk semua orang, tidak kurang," kata juru bicara Google Al Verney.  “Ekosistem yang hidup, inovasi yang cepat dan harga yang lebih rendah adalah ciri klasik dari persaingan yang kuat.”

Toh, Vonis ini membuat saham penyedia mesin pencarian raksasa itu turun 0,4% dalam perdagangan premarket di Amerika Serikat.

Halaman:
Reporter: Pingit Aria