Penagihan Utang RupiahPlus Terindikasi Langgar Dua Aturan

Ilustrasi Rupiah.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
2/7/2018, 22.07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil perusahaan financial technology (fintech) RupiahPlus untuk mempertanyakan prosedur penagihan piutang mereka. Asosiasi Fintech (Aftech) yang turut dalam pertemuan itu menyatakan bahwa RupiahPlus terindikasi melanggar dua aturan.

Kedua regulasi tersebut adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2013 tentang perlindungan data konsumen jasa keuangan dan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.

"Kami sadari adanya pelanggaran POJK perlindungan data konsumen dan (Permen) data pribadi," kata Legal Coordinator Fintech Lending Division Aftech Chandra Kusuma dalam siatan pers di Jakarta, Senin (7/2).

Hanya, menurutnya OJK belum memutuskan sanksi bagi perusahaan. Saat ini, baik OJK dan Aftech masih menelusuri pihak-pihak yang dirugikan dalam kasus RupiahPlus , dan berupaya mencegah kejadian serupa terulang.

(Baca juga: Gurita Bisnis Go-Jek: Ojek Online, Sistem Pembayaran hingga Jual Galon)

Untuk ini, ia menyatakan bahwa ketentuan tata cara atau perilaku perusahaan (code of conduct) fintech sudah dirancang, dan tinggal menunggu peluncurannya. Salah satu hal yang akan dimuat dalam aturan itu adalah tata cara penagihan utang kepada debitor.

Menurutnya, penggunaan bahasa yang baik kepada debitor sangatlah penting. Selain itu, menurutnya pencantuman nomor telepon darurat (emergency contact) adalah hal yang wajar dimintakan dari debitor. Begitu pun dengan identitas diri ataupun rekam jejak keuangan debitor diperlukan guna mitigasi risiko gagal bayar.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Pingit Aria