Akses Kontak Debitor, Cara RupiahPlus Tagih Utang Dipertanyakan

Olah foto digital dari 123rf
Penulis: Pingit Aria
2/7/2018, 11.21 WIB

Perusahaan financial technology (fintech) RupiahPlus sedang jadi pembicaraan di jagat maya. Sebabnya, aplikasi penyedia kredit tanpa jaminan ini diketahui mengakses kontak pada telepon seluler (ponsel) debitor, lalu menggunakannya untuk menagih utang.

Masalah ini awalnya disampaikan oleh pengguna Twitter @alialsanjani. Pada 26 Juni 2018 lalu, ia mendapat pesan WhatsApp dari debt collector RupiahPlus yang berisi tagihan utang seorang temannya semasa di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Manajemen RupiahPlus pun menyatakan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat yang merasa dirugikan. Direktur RupiahPlus, Bimo Adhiprabowo menyesalkan tindakan-tindakan yang dilaporkan masyarakat, baik melalui media sosial maupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI).

Penagihan utang tersebut di antaranya dilakukan dengan cara mengancam, intimidasi, pelecehan, serta penagihan ke pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan dengan nasabah. "Tindakan-tindakan penagihan utang yang melanggar tersebut sama sekali bukan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) resmi penagihan RupiahPlus," kata Bimo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/7).

(Baca juga: Gurita Bisnis Go-Jek: Ojek Online, Sistem Pembayaran hingga Jual Galon)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) mengaku sudah menerima aduan dari konsumen yang merasa dirugikan dari cara penagihan RupiahPlus. "Kami sedang advokasi masalah ini, karena sangat merugikan dan bukan hanya merugikan konsumen," kata Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Abdul Basith, Senin (2/7).

Hanya, masyarakat juga diminta untuk lebih berhati-hati saat hendak menginstall aplikasi tertentu pada ponselnya. Pada RupiahPlus misalnya, pihak perusahaan meminta izin akses kontak, pesan singkat, catatan telepon, hingga kamera ponsel pengguna yang hendak memasang aplikasinya.

Kasus ini juga telah sampai ke meja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, OJK akan memanggil manajemen RupiahPlus untuk mengklarifikasi hal tersebut. "Awal minggu ini rencananya akan ada pertemuan dengan RupiahPlus untuk meminta klarifikasi," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.

(Baca juga: Kemenaker Fasilitasi Startup dan Pekerja Digital di ‘Ruang Inovasi’)

RupiahPlus  merupakan fintech dengan model bisnis peer to peer lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. RupiahPlus yang dimiliki oleh PT Digital Synergy Technology terdaftar di OJK sejak 26 Februari 2018.

RupiahPlus menyediakan layanan pinjaman tunai tanpa agunan sebesar Rp 800 ribu dan Rp 1,5 juta dengan jangka waktu jatuh tempo 14 hari. Keterlambatan membayar pinjaman akan dikenakan denda 2% per hari.

Reporter: Pingit Aria