Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum dalam sidang, Kamis (28/6). Kecewa atas putusan itu, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW meminta Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ini supaya transportasi online secara keseluruhan dapat jelas statusnya (sebagai angkutan umum), baik kendaraan maupun pengemudinya," ujarnya kepada Katadata, Jumat (29/6).
Ia memandang, revisi itu harus segera dilakukan karena ojek sebagai sarana transportasi umum sudah dimanfaatkan masyarakat Indonesia sedari dulu, bahkan sebelum ada aplikasi seperti Go-Jek dan Grab. Kini, "Jumlah (ojek online) sudah jutaan. Oleh sebab itu, dalam beroperasional sangat membutuhkan kepastian hukum," kata dia.
Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji aturan yang akan mewajibkan aplikator transportasi online menjadi perusahaan jasa angkutan umum. Aturan dalam bentuk Peraturan Dirjen (Perdirjen) ini, merupakan turunan Peraturan Menteri Pperhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
(Baca juga: Tuntutan Ribuan Pengendara Ojek Online dari Tarif Hingga Regulasi)
Direktur Jenderal (Dirjen) Darat Kemenhub Budi Setiadi menyampaikan, rancangan aturan tersebut sudah masuk tahap finalisasi. Hanya, drafnya belum tersedia untuk uji publik. "Sekitar 1-2 minggu ini akan kami uji publik," ujarnya. Hanya, dia menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk taksi online, bukan ojek online.
Sebelumnya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Arsal Sahban menyampaikan, kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum sempat dibahas dalam pembuatan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di DPR pada 2009 lalu. "Saat kami mau atur, para pakar tidak merekomendasikan roda dua sebagai angkutan umum karena tidak memenuhi kaidah keamanan," ujarnya.
Sementara, ojek sudah dimanfaatkan masyarakat bahkan hingga pelosok desa. Ia pun mengusulkan agar kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum lebih dulu diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres), ataupun Peraturan Menteri (Permen). Sebab, proses revisi Undang-Undang dipastikan akan makan waktu lama. "Kendaraan roda dua tidak mutlak dilarang. Ini memungkinkan diatur dalam Permen atau PP," kata dia.
(Baca juga: INDEF: 81% Pengemudi Ojek Online Pernah Jadi Korban Order Fiktif)
Sementara itu, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Go-Jek, sebagai aplikator penyedia layanan transportasi berbasis online enggan berkomentar banyak perihal putusan MK tersebut. "Pemanfaatan teknologi merupakan cara paling cepat dan tepat untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kesejahteraannya," ujar Vice President Corporate Communication Go-Jek Michael Reza Say.