Bank Indonesia (BI) meminta Go-Jek melaporkan akuisisi tiga perusahaan financial technology (fintech), yakni Kartuku, Midtrans, dan Mapan. Salah satu aspek yang dipertimbangkan oleh BI adalah potensi dominasi pasar oleh Go-Jek Group pada industri jasa keuangan digital.
Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo menyatakan, BI akan menerapkan consolidated supervision terkait laporan akuisisi Go-Jek. "Untuk membuat iklim usaha yang kondusif, BI sangat peduli dan mempunyai hak untuk meneliti," kata Pungky di Gedung BI, Jakarta, Senin (18/12).
Menurut Pungky, ada tiga hal utama yang akan diperhatikan BI. Pertama, manfaat suatu usaha pada perekonomian nasional. Kedua, skala usaha yang dilakukan harus memenuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Ketiga, model bisnis yang dilakukan suatu usaha tidak boleh melakukan praktik yang sifatnya merugikan. Apalagi, jika Go-Jek nantinya benar-benar mendominasi industri jasa keuangan digital. "Contohnya, tidak ada predatory pricing yang bisa membuat kompetisi menjadi tidak kondusif," kata Pungky.
(Baca juga: Panasnya Persaingan Uang Elektronik GoJek dan Grab Jelang Tutup Tahun)
Go-Jek sebelumnya mengakuisisi tiga perusahaan fintech. Dua di antaranya, yakni Kartuku dan Midtrans adalah penyedia sistem pembayaran yang akan masuk ke dalam National Payment Gateway (NPG). Bahkan, keduanya sedang mengajukan lisensi uang elektronik di BI. Sementara Mapan tidak masuk ke dalam model Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
Ia menekankan, pengawasan yang dilakukan BI tidak hanya dilakukan kepada perusahaan yang sedang mengajukan izin, tetapi juga kepada lembaga keuangan yang sudah mempunyai izin. "Perusahaan yang mau diakuisisi dan perusahaan yang mau mengakuisisi harus lapor ke BI," tutur Pungky.
Ia menjelaskan, BI sudah bertemu pihak Go-Jek dan telah melakukan pembahasan untuk kelengkapan persyaratan. Go-Jek pun sudah memberikan laporan dan dokumen untuk segera diproses oleh BI.
(Baca juga: Dari Pembayaran ke Arisan, Ini Profil 3 Fintech yang Diakuisisi GoJek)
Meski begitu, BI juga mempertimbangkan aspek hasil pengawasan dan tingkat kepatuhan terhadap ketentuan untuk memberikan persetujuan. Selain itu, aspek perlindungan konsumen juga menjadi perhatian BI. "Termasuk memastikan keamanan sistem dan transparansi terhadap produk dan layanan yang diberikan kepada konsumen," kata Pungky lagi.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Go-Jek. “Karena pada dasarnya Go-Jek maupun Go-Pay selalu berusaha memenuhi ketentuan dan berkoordinasi dengan regulator yang berwenang, sebagaimana selama ini telah kami lakukan,” kata Public Relations Go-Jek, Rini Widuri kepada Katadata.
Saat ini, Go-Jek memiliki lebih dari 15 juta pengguna aktif mingguan dan lebih dari 100 juta transaksi per bulan. Ada 900 ribu mitra pengemudi dan 125 ribu penyedia layanan yang mayoritas Usaha Kecil Menengah (UKM).
(Baca juga: Go-Jek Rilis Go-Bills untuk Bayar Aneka Tagihan Listrik dan BPJS)
Sebagai penyedia jasa pembayaran offline terbesar di Indonesia, Kartuku melayani hampir 100 perusahaan retail teratas di Indonesia dan mengoperasikan lebih dari 150 ribu alat pembayaran di gerai offline, serta bermitra dengan sembilan bank acquirer.
Sedangkan Midtrans bertindak sebagai jasa proses pembayaran secara online terbesar di Indonesia, bermitra dengan perbankan, maskapai penerbangan, bisnis retail e-commerce, dan perusahan fintech. Midtrans telah bekerja dengan lebih dari 3.000 merchant online dan punya 18 metode pembayaran online.
Kartuku, Midtrans, dan Mapan tercatat memproses total transaksi lebih dari Rp 67,5 triliun per tahun melalui kartu kredit, debit, maupun dompet digital.