Akuisisi Tiga Fintech Terganjal, GoJek Harus Izin Bank Indonesia
Proses akuisisi perusahaan financial technology (fintech) yang dilakukan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran seperti Go-Jek harus dilaporkan ke Bank Indonesia. Otoritas moneter ini pun harus memberi persetujuan, sebelum aksi korporasi dilakukan.
"Agar pengawasan sistem pembayaran dapat berjalan efektif," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 16 Desember 2017.
Agusman menambahkan, perizinan tersebut "Juga untuk memastikan kegiatan tersebut memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen, dan keamanan nasional."
Dalam proses akuisisi yang dilakukan Go-Jek untuk mengembangkan Go-Pay, kata Agusman, BI juga akan melakukan penelitian lebih lanjut sebelum memberikan lampu hijau. Penelitian yang dilakukan adalah berupa pendalaman dari sudut teknologi informasi, persyaratan dokumen, maupun aspek operasional lainnya.
(Baca juga: Panasnya Persaingan Uang Elektronik GoJek dan Grab Jelang Tutup Tahun)
Agusman mengatakan, ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi Go-Jek. "Tapi untuk setiap rencana pengambilalihan saham yang akan dilakukan oleh penyelenggara sistem pembayaran, baik untuk pengembangan bisnis maupun pengembangan inovasi," tuturnya.
Meski melakukan pengawasan berlapis, BI menyatakan tetap mendukung kemajuan teknologi dan inovasi, khususnya dalam ekonomi digital. Namun sebagai otoritas sistem pembayaran, kata Agusman, BI tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen dan iklim usaha yang sehat.
"Tujuannya agar industri teknologi finansial mampu mendukung perekonomian nasional," katanya.